Literasi.co.id, CIREBON 8 ferbruari – Tragedi pilu yang menimpa seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa lagi dipersempit sebagai persoalan sepele akibat tidak diberi uang Rp10 ribu untuk membeli pulpen dan buku. Fakta yang terungkap di lapangan justru jauh lebih serius dan mencoreng dunia pendidikan nasional: adanya kebijakan pungutan sekolah hingga Rp1,2 juta per siswa, yang ditetapkan melalui keputusan internal sekolah bersama komite sekolah.
Pungutan tersebut bukan insidental, bukan pula sukarela, melainkan kebijakan yang dipatok, dilembagakan, dan dibebankan secara sistemik kepada orang tua siswa. Dalih “kesepakatan komite” kembali digunakan sebagai tameng, sementara realitas sosial ekonomi keluarga murid diabaikan.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan uang jajan, melainkan beban biaya pendidikan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis sebagaimana dijamin negara. Tragedi ini menjadi bukti pahit bahwa praktik pungutan di sekolah negeri masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Lebih mengkhawatirkan, praktik serupa bukan hanya terjadi di NTT. Di Jawa Barat, khususnya Kota Cirebon, pungutan sekolah telah lama menjadi rahasia umum. Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah awak media, ditemukan indikasi kuat bahwa di beberapa sekolah negeri masih mematok pungutan dengan berbagai nama. Bahkan, di salah satu sekolah negeri yang kerap disebut “favorit” di Kota Cirebon, nilai pungutan disebut mencapai Rp1,5 juta per siswa.
Pungutan-pungutan tersebut dibungkus dengan istilah uang komite, sumbangan pendidikan, atau biaya penunjang, namun pada praktiknya bersifat wajib dan menekan, terutama bagi keluarga kurang mampu. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak lagi murni untuk kepentingan pendidikan, melainkan membuka ruang kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
Ironisnya, semua itu terjadi di tengah regulasi yang jelas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri, sebagaimana diatur dalam kebijakan pendidikan gratis serta ketentuan penggunaan dana BOS yang melarang penarikan biaya kepada peserta didik. Namun lemahnya pengawasan membuat aturan tersebut seolah hanya menjadi formalitas administratif tanpa daya paksa.
Dengan mencuatnya kasus di NTT, sudah seharusnya persoalan ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan, khususnya di Jawa Barat. Lemahnya peran Dinas Pendidikan, minimnya pengawasan, serta tidak adanya audit menyeluruh terhadap sekolah dan komite sekolah telah membuat praktik ini berjalan lama, sistematis, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Oleh karena itu, kami mendesak:
1. PGRI untuk tidak bersikap diam dan ikut bertanggung jawab menjaga marwah dunia pendidikan.
2. Dinas Pendidikan agar segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pungutan sekolah negeri.
3. Komite sekolah diperiksa peran dan kewenangannya, yang selama ini kerap dijadikan legitimasi pungutan.
4. Penegakan tegas regulasi Pemprov Jawa Barat, tanpa kompromi, tanpa tebang pilih, dan tanpa menunggu kasus viral.
Tragedi anak SD di NTT tidak boleh berlalu sebagai catatan duka semata. Ia harus menjadi titik balik nasional untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungutan yang mencederai hak anak dan menampar wajah negara.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pendidikan gratis hanyalah slogan, dan negara secara perlahan telah abai terhadap masa depan anak-anaknya.
NIKO | LITERASI.CO.ID






