Literasi.co.id – Indramayu 21/2/26 – Masyarakat kembali digegerkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam praktik penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah warga Kabupaten Indramayu mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial AAR.
Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi yang digunakan adalah menawarkan jasa penukaran uang baru melalui media sosial dengan iming-iming diskon promo dan bonus Lebaran. Transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening yang diarahkan oleh terduga pelaku.
Salah satu korban berinisial S, warga Kecamatan Kandanghaur, mengaku mengalami kerugian hampir Rp500 juta. Sementara dari hasil pendataan sementara para korban lainnya, total kerugian diduga mendekati Rp2 miliar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan fakta dan kronologi yang disampaikan para korban, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagai berikut:
1️⃣ Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
2️⃣ Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3️⃣ Potensi Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE
Apabila terbukti menggunakan media elektronik untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Para korban saat ini tengah berupaya menemui pelaku agar secepatnya mengembalikan uang yang sudah di terima, sebelum masalah ini di laporkan ke pihak berwajib.
Hisam






