KRC Gelar Aksi Damai di PN Sumber, Desak Pengadilan Tidak Gegabah Eksekusi Sengketa Harta Gono-Gini Bunda Fifi Sofiah

Hukum1046 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON, 3 Juni 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Rakyat Cirebon (KRC) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/6/2026). Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang meminta agar lembaga peradilan bersikap hati-hati, cermat, dan tidak gegabah dalam menjalankan proses eksekusi terkait sengketa harta gono-gini yang melibatkan Hj. Fifi Sofiah (Bunda Fifi) dan mantan suaminya, Ifan Efendi.

 

Dalam aksi tersebut, massa membawa keranda jenazah sebagai simbol yang menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi matinya rasa keadilan apabila proses hukum dijalankan tanpa memperhatikan seluruh fakta dan aspek hukum yang masih menjadi perdebatan.

Koordinator aksi, Qorib, S.H., M.H., dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum dan institusi pengadilan benar-benar menjunjung prinsip kehati-hatian sebelum mengambil langkah eksekusi terhadap objek yang masih menyisakan berbagai persoalan hukum.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Sumber dan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak gegabah menjalankan eksekusi sebelum seluruh persoalan hukum benar-benar terang, jelas, dan tuntas. Jangan sampai ada hak-hak pihak lain yang terabaikan akibat proses yang dipaksakan,” tegas Qorib di hadapan peserta aksi.

Salah satu isu utama yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah mengenai keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 yang disebut-sebut masuk dalam objek perkara yang dimenangkan oleh Ifan Efendi dalam sengketa harta bersama.

Menurut massa aksi, terdapat kejanggalan yang perlu mendapat perhatian serius karena aset yang menjadi objek sengketa tersebut disebut bukan atas nama Hj. Fifi Sofiah maupun Ifan Efendi, melainkan tercatat atas nama tiga anak mereka, yakni Nunu, Muhammad Nabik, dan Muhammad Nafisi.

Kondisi tersebut, menurut peserta aksi, menimbulkan pertanyaan hukum yang mendasar mengenai status kepemilikan objek yang akan dieksekusi. Mereka menilai bahwa setiap tindakan hukum yang menyangkut aset tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang secara administrasi maupun hukum memiliki keterkaitan langsung dengan objek dimaksud.

Selain menyoroti objek SHM 1739, massa KRC juga menyampaikan kritik terhadap proses persidangan yang melahirkan putusan dalam perkara tersebut. Dalam berbagai orasi, sejumlah perwakilan massa menyebut adanya dugaan cacat hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Massa bahkan menilai terdapat indikasi anomali dalam sistem peradilan, yang menurut mereka dapat mencederai rasa keadilan apabila tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses hukum yang telah berlangsung.

Meski menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang sedang berjalan, seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban. Tidak terdapat tindakan anarkis selama kegiatan berlangsung. Aparat keamanan dari unsur kepolisian dan petugas pengamanan pengadilan turut mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung aman dan kondusif.

Melalui aksi damai tersebut, KRC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan sengketa aset Hj. Fifi Sofiah. Mereka berharap setiap langkah hukum yang diambil oleh lembaga peradilan benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan kepentingan pihak-pihak yang terkait.

Bagi KRC, keadilan tidak hanya diukur dari lahirnya sebuah putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana putusan tersebut dijalankan secara cermat, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru di tengah masyarakat.

Aksi ditutup dengan penyampaian tuntutan kepada Pengadilan Negeri Sumber agar mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan tidak ada pelanggaran hak hukum dalam setiap proses eksekusi yang akan dilakukan, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Keadilan harus hidup di ruang sidang, bukan mati di bawah bayang-bayang eksekusi yang tergesa-gesa,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam aksi damai tersebut.

– NIKO –