TUJUH PENYIDIK POLDA JATENG TAK HADIR DI PRAPERADILAN PN SEMARANG, AGUS FLORES KUASA HUKUM DARI RIDHO DESAK LANGSUNG PEMBUKTIAN

Hukum733 Dilihat

Literasi.co.id, SEMARANG, 20 Agustus 2026 — Sidang praperadilan yang diajukan M. Ridho melalui kuasa hukumnya, Agus Flores, yang juga menjabat Ketua Umum Fast Respon Nusantara, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2026), menyisakan tanda tanya.

Tujuh penyidik Polda Jawa Tengah selaku Termohon tidak hadir langsung dalam persidangan. Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak Termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketidakhadiran ini menjadi salah satu sorotan dalam proses praperadilan yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji tindakan hukum secara terbuka di hadapan pengadilan.

Kuasa hukum M. Ridho, Agus Flores, memilih langkah tegas. Dalam persidangan, ia meminta agar sidang berikutnya langsung masuk ke tahap pembuktian, sehingga perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat segera diperoleh.

Permintaan tersebut menempatkan Termohon pada titik yang tak bisa terus dihindari, dalil harus berhadapan dengan bukti, sementara tindakan tujuh penyidik harus siap diuji di hadapan hakim.

Sidang lanjutan telah diagendakan pada 7 September 2026, dengan perhatian kini tertuju pada apakah proses akan benar-benar memasuki tahap pembuktian dan bagaimana para pihak mempertanggungjawabkan dalil masing-masing.

Praperadilan bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir. Pertanyaan yang lebih penting, ketika kewenangan tujuh aparat hukum diuji di ruang pengadilan, apakah seluruh prosesnya siap dipertanggungjawabkan secara hukum?

Perkara ini masih berjalan dan seluruh dalil para pihak tetap harus dibuktikan serta dinilai oleh Majelis Hakim.

NIKO