Agus Salim Menyatakan Esensi Hukum Tak Sekadar Menghukum, Tapi Juga Mendamaikan

Hukum939 Dilihat

Literasi.co.id, Cirebon – Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui jalur damai semakin mendapat perhatian. Mediasi kini tidak hanya dipandang sebagai tahapan formal dalam proses peradilan, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Dalam perkara perdata, khususnya sengketa keluarga dan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama, peran mediator nonhakim dinilai memiliki kontribusi strategis. Melalui pendekatan yang objektif dan komunikatif, mediator berupaya membangun ruang dialog agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.

Praktisi hukum sekaligus Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Sumber, Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, mengatakan bahwa esensi hukum bukan hanya menjatuhkan putusan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penyelesaian yang damai dan bermartabat.

“Hukum sejatinya tidak sekadar menghukum, tetapi juga mendamaikan. Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk saling mendengar, memahami akar persoalan, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Ketika perdamaian dapat dicapai, maka bukan hanya perkara yang selesai, tetapi hubungan antarmanusia juga memiliki peluang untuk tetap terjaga,” ujar Agus Salim.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak selalu diukur dari batalnya suatu perceraian atau sengketa, melainkan dari terciptanya komunikasi yang lebih baik, kesepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta penyelesaian konflik secara sukarela tanpa menimbulkan permusuhan yang berkepanjangan.

Agus Salim menambahkan bahwa mediator nonhakim memiliki tanggung jawab menjaga netralitas, kerahasiaan, dan profesionalisme selama proses mediasi berlangsung. Kepercayaan para pihak menjadi modal utama dalam membangun suasana yang kondusif untuk mencapai kesepakatan.

“Sebagai mediator, kami tidak memihak dan tidak memutus perkara. Tugas kami adalah membantu para pihak membuka ruang komunikasi sehingga mereka dapat menemukan jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama. Perdamaian yang lahir dari kesadaran para pihak sering kali memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan penyelesaian yang semata-mata bersifat litigasi,” jelasnya.

Di tengah tingginya dinamika perkara keluarga yang masuk ke pengadilan setiap tahun, pendekatan mediasi dinilai tetap relevan sebagai bagian dari sistem peradilan modern yang mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan apabila perdamaian tidak tercapai.

Para pemerhati hukum menilai bahwa semakin optimalnya peran mediator nonhakim akan memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di Indonesia. Selain membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, mediasi juga menjadi wujud nyata bahwa hukum hadir untuk memberikan keadilan yang berorientasi pada penyelesaian, bukan semata-mata pada kemenangan salah satu pihak.

Melalui semangat tersebut, mediasi diharapkan terus berkembang sebagai budaya hukum yang memperkuat nilai musyawarah, menghormati martabat para pihak, dan menciptakan kepastian hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

AGUS