BUMDes Desa Bulak Disorot, Dana Ketahanan Pangan 2025 Dipertanyakan Kemana Anggaran dan Hasil Panennya?

Peristiwa732 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON 28 Juli 2026 – Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik. Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang disebut dikelola melalui budidaya jagung pipil hingga kini memunculkan berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran, penyertaan modal, hingga hasil usaha yang diperoleh.

Sejumlah pihak menilai informasi mengenai pengelolaan program tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hingga saat ini, publik belum mengetahui secara pasti besaran anggaran Dana Desa 2025 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, nilai penyertaan modal BUMDes, biaya operasional, hasil panen jagung pipil, maupun keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Minimnya keterbukaan informasi juga menjadi perhatian. Informasi mengenai pengelolaan BUMDes disebut tidak tercantum secara jelas pada papan informasi APBDes, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program yang dibiayai dari uang negara.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kuwu Desa Bulak mengenai penggunaan anggaran, realisasi program ketahanan pangan, serta hasil usaha BUMDes. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.

Pemerhati BUMDes, Moh.Andri, menegaskan bahwa dana desa merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa modal yang digunakan, bagaimana hasil panen, berapa keuntungan yang diperoleh, dan ke mana hasil usaha tersebut dimanfaatkan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Desakan agar Pemerintah Desa Bulak membuka seluruh informasi pengelolaan program ketahanan pangan semakin menguat. Warga berharap pemerintah desa menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka untuk menghilangkan berbagai spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Secara regulasi, prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bulak maupun pengurus BUMDes apabila ingin memberikan penjelasan resmi terkait seluruh informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

NIKO