Literasi.co.id, CIREBON – Polemik dugaan jual beli tanah berstatus tanah negara dengan dalih “alih fungsi garapan” kembali menjadi perhatian publik di wilayah Cirebon. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan patut ditelusuri sebagai dugaan modus yang berpotensi menyamarkan transaksi atas aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Niko AL, menilai bahwa fenomena di sejumlah wilayah di Cirebon menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar lemahnya pengawasan. Menurutnya, jika benar terdapat pembayaran, perantara, dokumen penyerahan, hingga penguasaan lahan oleh pihak tertentu, maka publik berhak mempertanyakan, apakah yang dialihkan benar hanya hak garap, atau justru tanah negara itu sendiri?
“Jangan sampai istilah alih fungsi garapan dijadikan tameng untuk melegitimasi perpindahan penguasaan tanah negara. Kalau ada pihak yang menerima uang, ada pihak yang membeli, dan lahan kemudian dikuasai secara permanen, maka patut dipertanyakan hak apa yang sebenarnya diperjualbelikan,” ujar Niko AL.
Ia menambahkan, maraknya polemik serupa di sejumlah titik di Cirebon menimbulkan kekhawatiran adanya pola yang berulang. Menurutnya, praktik semacam ini kerap diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum masyarakat, perantara lapangan, hingga pihak perangkat yang memiliki kewenangan atau pengaruh di tingkat wilayah.
“Kalau dugaan keterlibatan berbagai pihak itu benar, maka masyarakat tentu akan menilai ini bukan lagi persoalan individu. Publik bisa saja menyebutnya sebagai praktik mafia tanah, karena ada upaya yang diduga mengondisikan sesuatu yang semestinya tidak dapat diperjualbelikan menjadi seolah-olah sah,” tegasnya.
Niko AL menilai, dugaan jual beli tanah negara dengan nomenklatur “alih fungsi garapan” sudah sepatutnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Satgas Mafia Tanah yang independen. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memastikan status hukum setiap lahan yang dipersoalkan.
Ironisnya, menurut dia, dugaan transaksi atas tanah negara tersebut dikhawatirkan tidak selalu bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan perkebunan yang sejalan dengan program ketahanan pangan nasional. Di sejumlah kawasan yang jauh dari permukiman, publik justru menaruh perhatian dan kecurigaan yang saat ini dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan galian C. Ia meminta Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk melakukan audit administratif terhadap status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
Menurut Niko AL, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga memanfaatkan celah administrasi. Sebab, apabila tanah negara dapat berpindah penguasaan hanya dengan istilah “alih fungsi garapan”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar legalitas sebuah transaksi, melainkan kepastian hukum dan wibawa negara itu sendiri.
Langkah konkret dari pihak-pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum atas berbagai polemik tanah yang mencuat di wilayah Cirebon. Di tengah derasnya dugaan dan pertanyaan publik, satu kalimat terus menggema:
“Jika tanah itu milik negara, siapa yang memberi hak untuk menjualnya?”
Dian Septian






