Literasi.co.id – Cirebon Timur 26/7/26 – Meningkatnya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cirebon Timur menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzahiya S. Hum., meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama instansi terkait untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut R. Hamzahiya S. Hum., pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat hukum yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi guna menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah verifikasi dan validasi terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, serta dokumen administratif lainnya yang menjadi dasar legalitas keberadaan WNA di wilayah Cirebon Timur.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap WNA wajib dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagai dasar keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar R. Hamzahiya.
Selain optimalisasi peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), masyarakat juga menilai pengawasan dari pihak Kantor Imigrasi perlu diperkuat. Pengawasan keimigrasian tidak cukup hanya dilakukan secara administratif melalui penerbitan izin tinggal, tetapi juga harus diimbangi dengan pengawasan lapangan secara berkala guna memastikan keberadaan, aktivitas, dan penggunaan izin tinggal oleh WNA benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, meningkatnya keberadaan WNA di wilayah Cirebon Timur menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi untuk lebih aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Disdukcapil, pemerintah desa, serta unsur Tim Pora. Pengawasan yang dilakukan secara rutin dan terpadu dinilai dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, ketidaksesuaian data administrasi, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah muncul laporan dari warga, tetapi juga dilakukan secara preventif melalui pendataan, inspeksi lapangan, dan evaluasi berkala terhadap keberadaan orang asing. Dengan demikian, fungsi pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak-hak WNA yang berada di Indonesia secara sah.
Lebih lanjut, ia mendorong Tim Pora yang terdiri dari unsur instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, pertukaran data, serta pelaksanaan pengawasan lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain meningkatnya keberadaan WNA di wilayah Cirebon Timur, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat sejumlah WNA yang telah melangsungkan perkawinan dengan warga negara Indonesia setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perhatian dan pengawasan administratif yang lebih cermat oleh instansi berwenang guna memastikan bahwa seluruh dokumen keimigrasian, dokumen perkawinan, status keperdataan, serta administrasi kependudukan yang terkait telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah verifikasi tersebut dinilai penting dalam rangka menjamin kepastian hukum, tertib administrasi kependudukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen maupun fasilitas keimigrasian yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian data atau status hukum para pihak yang bersangkutan.
R. Hamzahiya S. Hum juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bersinergi dengan Kantor Imigrasi dan perangkat daerah lainnya dalam melakukan pengawasan administrasi kependudukan terhadap orang asing yang berdomisili, menetap, maupun melakukan kegiatan di wilayah Cirebon Timur.
Pengawasan tersebut diharapkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk melakukan diskriminasi terhadap warga negara asing, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara maupun warga negara asing memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan keberadaan orang asing harus berada dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tertib administrasi, bukan bentuk pembatasan terhadap hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan tindakan administratif maupun tindakan hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hisam






