Literasi.co.id, CIREBON — Aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Fast Respon (FRN), Agus Flores, meminta legalitas, tata kelola, dampak lingkungan, hingga aliran penerimaan dari aktivitas tersebut dibuka secara transparan.
Sorotan itu muncul setelah Agus Flores melihat langsung kondisi di lapangan. Ia mengaku terkejut melihat aktivitas batu bara yang menurutnya menunjukkan potensi ekonomi cukup besar bagi daerah.
“Kok bisa saya baru tahu? Ternyata Cirebon ini kaya raya. Tapi pertanyaannya, uangnya masuk ke mana?” ujar Agus.
Agus mempertanyakan apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan pelabuhan sebatas transit dan bongkar muat atau terdapat aktivitas penumpukan (stockpile).
“Kalau transit, kenapa ada penumpukan? Kalau memang stockpile diperbolehkan, mana izinnya?” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Agus menyoroti jalur angkutan atau hauling batu bara yang dinilai perlu ditata agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama persoalan debu dan dampak lingkungan.
“Jangan sampai aktivitas ekonomi berjalan, tetapi masyarakat hanya kebagian debu. Kalau ada dugaan pelanggaran lingkungan, harus diperiksa dan dibuktikan oleh instansi yang berwenang.”
Agus meminta KSOP, pengelola pelabuhan, Pemkot Cirebon, ESDM dan instansi terkait membuka dokumen perizinan serta menjelaskan tata kelola aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon.
Yang tak kalah penting, menurut Agus, adalah memastikan setiap kewajiban dan penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tercatat serta disalurkan sesuai ketentuan.
“Kita tidak menuduh. Kita meminta transparansi. Kalau legal, buka izinnya. Kalau ada kewajiban kepada negara, jelaskan uangnya masuk ke mana.”
Agus juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila hasil penelusuran menemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
“KPK harus ikut melacak aliran uangnya apabila memang ada indikasi yang menjadi kewenangannya. Pejabat atau pihak yang terlibat juga harus diperiksa sesuai hukum.”
Bagi Agus, persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas batu bara, tetapi menyangkut legalitas, transparansi penerimaan, perlindungan masyarakat, dan lingkungan.
“Izin harus jelas, aktivitas harus terang, lingkungan harus dijaga, dan uangnya harus bisa dilacak.”
NIKO






