BUMDes Kedawung Disorot Dana 2025 Tak Masuk Rekening, Transparansi Dipertanyakan

Peristiwa1023 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON, 2026 – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Martapura, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kian memanas.

Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan BUMDes tahun anggaran 2025 justru tidak pernah masuk ke rekening resmi BUMDes, memicu kecurigaan publik.

Tak hanya itu, kondisi usaha BUMDes disebut-sebut telah bangkrut tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya kegagalan pengelolaan sekaligus minimnya transparansi kepada masyarakat.

Salah satu sumber menyebutkan, anggaran sebelumnya sekitar Rp10 juta tidak menunjukkan perkembangan berarti, bahkan laporan baru muncul di tahun 2025.

Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola keuangan BUMDes.

Kuwu Desa Kedawung, Dedi Setia Budi, berdalih bahwa dana tidak disalurkan karena pihak BUMDes tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan serta belum memiliki badan hukum saat itu.

Namun, alih-alih dilakukan pembenahan tata kelola, anggaran tersebut justru dialihkan ke kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Karena laporan tidak diberikan, akhirnya kami bentuk TPK dan anggaran dialihkan ke kegiatan Ketapang 2025,” ujarnya.

Keputusan ini menuai kritik, karena dinilai menyimpang dari tujuan awal penguatan ekonomi desa melalui BUMDes.

Terlebih, pengalihan dilakukan dengan alasan hasil konsultasi dengan pendamping desa dan pihak kecamatan.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan:

Mengapa tidak dilakukan pembenahan BUMDes? Mengapa justru anggaran dialihkan tanpa upaya penyelamatan lembaga ekonomi desa?

Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo SH, turut angkat bicara. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diusut secara terbuka.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik.

BUMDes itu motor ekonomi desa. Kalau ada masalah, harus dibenahi, bukan ditinggalkan.

Pengalihan anggaran tanpa transparansi berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Ia juga mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Kami mendorong inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan.

Jangan sampai dana desa yang bersumber dari uang rakyat tidak jelas pengelolaannya,” tambahnya.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (4)

Menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, transparansi, dan keadilan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 87: Desa dapat mendirikan BUMDes sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.

Pasal 90: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong perkembangan BUMDes.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes

Menegaskan pentingnya legalitas dan tata kelola BUMDes yang profesional dan transparan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur bahwa seluruh penggunaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan tercatat dalam mekanisme resmi, termasuk melalui rekening yang sah.

Situasi ini memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal kini justru menjadi sumber polemik yang belum menemukan titik terang.

Jika tidak segera dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan terus menurun.

– NIKO –