literasi.co.id, Cirebon, 17 Juni 2026 – Polemik serius kembali mencuat di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 menjadi sorotan tajam setelah diketahui tidak dimasukkan ke rekening resmi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kuwu Desa Kedawung akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihak pengurus BUMDes hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024.
“Kami sudah meminta laporan pertanggungjawaban tahun 2024, tapi tidak pernah diserahkan.
Maka untuk anggaran Ketapang 2025, tidak kami masukkan ke rekening BUMDes,” ujar Kuwu.
Lebih lanjut, Kuwu menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dan diperbolehkan oleh pendamping desa serta pihak kecamatan.
“Ini bukan keputusan sepihak. Sudah melalui kesepakatan dengan BPD dan TPK, dan juga sudah dikonsultasikan ke pendamping desa serta pihak kecamatan. Jadi kami jalankan,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut justru memicu kritik keras. Ketua Pemuda Pancasila setempat, Heru Sutomo SH, menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyimpang dari aturan.
“Itu tetap anggaran desa yang wajib dimasukkan ke rekening BUMDes. Tidak bisa karena alasan laporan belum ada, lalu mekanisme diubah. Itu sudah jelas melanggar aturan yang dibuat pemerintah,” tegas Heru.
Ia bahkan menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran prosedur.
“Kalau benar atas arahan pendamping desa, berarti ada pembiaran terhadap pelanggaran sistem. Ini bukan hal kecil, ini menyangkut tata kelola keuangan negara di tingkat desa,” lanjutnya.
Secara hukum, pengelolaan BUMDes telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan seluruh transaksi dan pengelolaan keuangan dilakukan melalui rekening resmi BUMDes.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola administrasi dan keuangan BUMDes secara tertib dan transparan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam regulasi tersebut jelas ditegaskan bahwa penyertaan modal atau anggaran yang diperuntukkan bagi BUMDes, termasuk program Ketahanan Pangan, wajib disalurkan melalui rekening resmi BUMDes, bukan dikelola di luar sistem.
“Kalau tidak ada laporan, itu ranah evaluasi dan audit, bukan alasan untuk menghindari prosedur. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi desa lain,” pungkas Heru.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Desakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Kedawung pun semakin menguat, termasuk penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
– NIKO –






