literasi.co.id, JAKARTA – Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Arief Darmawan, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Arief menilai, dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya heran bagaimana pengadaan dengan nilai yang sangat besar ini bisa berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Karena itu Kejaksaan Agung harus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari proyek ini,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru terdapat aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam proses pengambilan keputusan dan pengadaan barang.
“Pertanyaan publik sederhana, dana sebesar itu mengalir ke siapa saja? Apakah ada pejabat lain, pihak swasta tertentu, broker proyek, atau bahkan petinggi negara lainnya yang turut menikmati keuntungan dari dugaan mark up tersebut. Ini harus dibuka secara terang oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Arief menegaskan, keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara ini akan menjadi ukuran komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program strategis nasional.
Ia juga menilai, kasus dugaan korupsi dalam program MBG tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
“Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang diduga diselewengkan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan gizi,” katanya.
Arief mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun ia menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana saja.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani atau melaksanakan pengadaan. Yang lebih penting adalah mengungkap aktor intelektual, jaringan, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief meminta aparat penegak hukum untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus membuka seluruh fakta hukum kepada publik secara transparan.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program strategis nasional agar lebih akuntabel. Masyarakat ingin melihat tidak hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut. Di situlah letak substansi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” pungkasnya.
( Redaksi ) literasi.co.id






