literasi.co.id, Cirebon – Polemik mengenai dokumen administrasi berupa surat persil yang diduga merupakan produk Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali memanas. Klarifikasi Kuwu Desa Setu Patok, Johar, yang dimuat di salah satu media daring menjadi sorotan karena dinilai berbeda dengan dokumen yang telah diperoleh Media JabarFakta.
Dalam pemberitaan tersebut, Johar menyatakan tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat yang menjadi objek pemberitaan. Menindaklanjuti adanya perbedaan tersebut, Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko, kembali melakukan konfirmasi secara langsung melalui sambungan telepon WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Johar mengaku tidak mengetahui maupun memahami berbagai komentar yang beredar di media daring terkait polemik tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal komentar yang beredar di media daring terkait pemberitaan itu,” ujar Johar.
Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko, menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan didasarkan pada dokumen yang telah diverifikasi oleh redaksi.
“Kami tidak pernah menerbitkan berita tanpa dasar. Redaksi telah mengantongi dokumen surat persil yang menjadi dasar pemberitaan. Sebelum berita dipublikasikan, kami juga telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada Kuwu Desa Setu Patok dengan tembusan kepada Camat Mundu melalui Lembaga PARACI. Hingga hari ini kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi,” tegas Niko.
Menurutnya, adanya perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan dokumen administrasi yang dimiliki redaksi merupakan persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka demi kepastian informasi kepada masyarakat.
Niko menambahkan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya yang didukung alat bukti yang cukup, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Cirebon agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti, maka biarlah aparat penegak hukum yang menguji dan membuktikannya melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Niko.
Sementara itu, Humas PARACI menilai perbedaan antara klarifikasi yang disampaikan kepada publik dengan dokumen administrasi yang beredar perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dokumen tersebut benar merupakan produk resmi Pemerintah Desa Setu Patok, maka perlu dijelaskan siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, serta bagaimana status hukumnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Humas PARACI.
Media JabarFakta menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara profesional, independen, dan berimbang. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi lanjutan dari Kuwu Desa Setu Patok maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara ini, sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Pasal 6 huruf a dan c: Pers berperan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2: Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka.
Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
HISAM






