Literasi.co.id | CIREBON, 10 Februari 2026 — Pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung memicu kepanikan di kalangan nasabah. Sejak pagi hari, ratusan nasabah terlihat menggruduk kantor Perumda BPR Bank Cirebon, berupaya menarik dana tabungan mereka sekaligus menuntut kepastian atas status uang yang selama ini mereka simpan.
Sejumlah nasabah mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelumnya, sehingga kabar pencabutan izin usaha tersebut mengejutkan dan menimbulkan keresahan. Banyak di antara mereka yang khawatir tabungan hasil jerih payah bertahun-tahun tidak dapat dicairkan, sementara operasional bank telah dihentikan secara permanen.
Sebagaimana diketahui, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-1/KO.1201/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan sejak tanggal penetapan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari kewenangan pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan, demi menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepentingan nasabah secara menyeluruh.
Terkait nasib dana masyarakat, OJK menyampaikan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPS akan melaksanakan mekanisme penjaminan simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi bank.
Meski demikian, di lapangan masih terlihat nasabah yang bertahan di sekitar kantor bank, berharap mendapatkan penjelasan langsung dan kepastian tertulis terkait waktu serta mekanisme pengembalian dana mereka.
OJK mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta diminta untuk hanya mengikuti pengumuman resmi dari OJK dan LPS melalui kanal komunikasi yang sah.
NIKO | LITERASI.CO.ID






