OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Sejak Pagi Gruduk Kantor Minta Kepastian Tabungan

Sudah Dilihat : 951   Literasi.co.id | CIREBON, 10 Februari 2026 — Pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.