Literasi.co.id, Jakarta 11 februari 2026 — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial TA dan Komisaris berinisial ARL terkait dugaan penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat secara melawan hukum yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial MY, mantan direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Penyidik mengungkap, PT DSI diduga menjalankan modus proyek pembiayaan fiktif, dengan menampilkan seolah-olah terdapat penyaluran dana kepada borrower tertentu. Padahal, data dan proyek yang digunakan hanya untuk menarik dana dari para lender atau investor. Akibat praktik tersebut, kerugian investor ditaksir mencapai sekitar Rp 2,4 triliun, dengan korban mencapai ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mencecar para tersangka dengan puluhan hingga ratusan pertanyaan terkait alur dana, laporan keuangan, serta dugaan penyamaran aset hasil kejahatan. Bareskrim juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan laporan keuangan, tindak pidana melalui sistem elektronik, serta TPPU, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset dan aliran dana untuk upaya pengembalian kerugian kepada para investor. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis digital yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa kejelasan legalitas dan transparansi pengelolaan dana.
LITERASI.CO.ID






