Wartawan Diancam Jika Publikasikan Berita Pemasangan Perangkat Internet Rakyat (IRA) di Astapada Cirebon Yang Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi 

 

Literasi.co.id, CIREBON 11 Februari 2026 — Pemasangan perangkat jaringan internet program kementerian Internet Rakyat (IRA) yang berlokasi di Blok Kavling, Jalan Astapada, Desa Astapada (Kedungdawa), Kabupaten Cirebon, kian menuai sorotan tajam. Selain diduga dilakukan tanpa izin lengkap dan berpotensi menghindari retribusi pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan ini kini berkembang serius dengan adanya dugaan ancaman dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Pihak vendor pelaksana, PT Innovis Services Indonesia, sebelumnya melalui perwakilannya WJY, mengklaim telah menempuh perizinan hanya dengan pemilik lahan dan telah memberikan kompensasi. Namun klaim tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pemerintah Desa Astapada, yang menegaskan belum pernah menerima permohonan izin resmi dari pihak pelaksana maupun perusahaan.

Di lapangan, pemasangan perangkat jaringan tersebut diduga tidak disertai rekomendasi Desa/Lurah dan Kecamatan, serta tidak dapat menunjukkan surat pengantar RT/RW maupun persetujuan warga sekitar, yang sejatinya merupakan syarat penting guna mencegah konflik sosial di masyarakat.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut juga diduga belum mengantongi izin teknis dan regulasi dari Pemerintah Daerah, termasuk dari DPUTR, Diskominfo, Dishub, dan DPMPTSP. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak perusahaan berupaya menghindari kewajiban retribusi daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan PAD Kabupaten Cirebon.

Wartawan Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Dalam proses peliputan dan konfirmasi, situasi berkembang semakin mengkhawatirkan. Seorang wartawan menerima ancaman secara langsung melalui sambungan telepon WhatsApp pada malam hari sekitar pukul 22.07 WIB. Penelepon yang mengaku bernama TDI, dan menyebut dirinya sebagai legal hukum perusahaan XL, secara lantang menantang wartawan untuk berani atau tidak menaikkan pemberitaan.

Bahkan, yang bersangkutan mengancam akan menuntut secara hukum serta melaporkan wartawan ke Dewan Pers apabila berita tersebut dipublikasikan. Bentuk tekanan verbal ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Alih-alih surut, ancaman tersebut justru ditanggapi lebih serius oleh wartawan, karena dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya sesuatu yang janggal, hingga mengarah pada dugaan upaya pembungkaman kerja jurnalistik.

Pers Dilindungi Undang-Undang

Perlu ditegaskan bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 6 UU Pers, disebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers secara tegas mengatur bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Desakan Penegakan Hukum dan Klarifikasi Terbuka

Dengan adanya dugaan pelanggaran perizinan, potensi penghindaran pajak daerah, serta intimidasi terhadap wartawan, persoalan ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, serta akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi secara berimbang kepada PT Innovis Services Indonesia, pihak yang mengaku sebagai legal perusahaan, serta instansi terkait, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers.

NIKO | LITERASI.CO.ID

 

 

Posting Terkait

Berita Relavansi