Dinas PUPR Pastikan Proyek PAUD Sendang Langgar Tata Ruang (LSD), AMP-DS Desak Inspektorat Tetapkan Kerugian “Total Loss” Rp 768 Juta

 

Literasi.co.id, Indramayu, 11 Februari 2026 – Di tengah rencana pelantikan Kuwu Desa Sendang besok, fakta mengejutkan terungkap dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Melalui surat resmi Nomor: 600.3.2.1/1043/TR tertanggal 10 Februari 2026, dinyatakan bahwa lokasi pembangunan PAUD dan Jalan Beton Dana Desa T.A. 2025 di Desa Sendang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) menegaskan bahwa temuan ini mengubah konstruksi kasus dari sekadar markup menjadi TOTAL LOSS (Kerugian Total).

Sekjen AMP-DS, M. Nudin Lubis, menyatakan:

Pelanggaran UU Tata Ruang: “Bangunan yang berdiri di atas LSD/LP2B tanpa proses alih fungsi lahan yang sah adalah ILEGAL demi hukum (UU No. 41 Tahun 2009). Artinya, bangunan itu tidak memiliki nilai aset dan harus dikembalikan fungsinya menjadi sawah.”

Ultimatum untuk Inspektorat Indramayu: “Kami mendesak Inspektorat yang sedang melakukan audit investigasi untuk TIDAK MAIN-MAIN. Jangan hanya menghitung kelebihan bayar atau kekurangan volume. Karena bangunan itu ilegal dan berdiri di tanah pribadi yang melanggar tata ruang, maka Inspektorat wajib menghitung kerugian negara secara TOTAL LOSS (seluruh anggaran yang keluar dianggap hangus).”

Total Potensi Kerugian Negara (Total Loss): Berdasarkan investigasi AMP-DS, total uang negara yang disalahgunakan mencapai Rp 768.000.000,-.

 

Angka ini terdiri dari dua klaster pelanggaran:

Klaster Pelanggaran Tata Ruang (Rp 539 Juta): Meliputi Pembangunan Gedung PAUD, Jalan Beton, dan Halaman yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) milik H. Bahrudin. Aset ini ilegal dan terancam musnah/dibongkar.

Klaster Penggelapan Aset Ketahanan Pangan (Rp 229 Juta): Meliputi Program Ayam KUB dan Ayam Petelur yang kandangnya juga dibangun di atas Tanah Milik Pribadi warga (bukan Tanah Kas Desa).

“Jadi modusnya terstruktur: Uang Desa keluar, tapi asetnya menempel di tanah pribadi orang per orang. Tidak ada yang jadi aset desa yang sah,” tegas Nudin.

“Silakan jika Kuwu terpilih dilantik besok. Tapi ingat, dia dilantik dengan membawa ‘bom waktu’ kasus pidana tata ruang dan korupsi yang sudah terang benderang. Kami akan kawal audit Inspektorat sampai tuntas,” Tegas Tasripin selaku Ketua AMP-DS.

 

MS | LITERASI.CO.ID