Literasi.co.id, Bandung 3 maret 2026 – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon memasuki babak penting setelah terdakwa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengajukan eksepsi yang membongkar sejumlah kelemahan mendasar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui tim kuasa hukumnya Furqon Nurzaman yang didampingi Dicky Permana SH dan Brenneineisen Cokropranomo SH, Nashrudin Azis menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak satu pun bagian dakwaan menyebutkan adanya aliran dana yang diterima terdakwa. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa tuduhan korupsi terhadap Azis tidak berdasar.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada terdakwa. Dakwaan jaksa sendiri tidak menyebutkan adanya penerimaan uang oleh Pak Azis,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kuasa hukum menilai perkara pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon telah dipaksakan menjadi perkara pidana korupsi, padahal substansinya lebih berkaitan dengan persoalan teknis pekerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab pelaksana lapangan dan pejabat teknis.
Menurut pembela, tanggung jawab teknis pembangunan Gedung Setda berada pada panitia lelang, tim teknis, serta panitia penerima hasil pekerjaan, bukan pada kepala daerah selaku pengambil kebijakan umum.
Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan pasal dalam dakwaan yang dinilai tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Karena itu, eksepsi diajukan agar majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan tidak sekadar mengikuti konstruksi dakwaan jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai sekitar Rp86 miliar dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp26 miliar. Namun hingga persidangan berlangsung, kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti bahwa Nashrudin Azis menikmati uang hasil proyek tersebut.
Kuasa hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan melihat kelemahan dakwaan jaksa dan mempertimbangkan untuk menerima eksepsi yang diajukan.
“Perkara ini harus dilihat secara jernih. Jangan sampai seseorang dipidana tanpa bukti penerimaan uang maupun keterlibatan langsung,” tegas tim pembela.
Eksepsi yang diajukan Nashrudin Azis dipandang sebagai ujian awal bagi kekuatan dakwaan jaksa dalam perkara yang menjadi perhatian publik Kota Cirebon tersebut.
Apabila eksepsi diterima, maka dakwaan jaksa berpotensi gugur dan perkara tidak dapat dilanjutkan.
NIKO • LITERASI.CO.ID






