ROY SURYO DAN DR TIFA DITANGKAP, KASUS TUDINGAN IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Hukum1039 Dilihat

literasi.co.id, JAKARTA, 19 Juni 2026 – Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tersangka yang menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa informasi penangkapan diperoleh dari keluarga Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh penyidik. Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya telah dibawa ke lingkungan Polda Metro Jaya dan bahkan sempat mengikuti ujian Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di kompleks kepolisian tersebut.

Penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang menyeret nama Joko Widodo terkait polemik keaslian ijazah. Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2025 bersama sejumlah pihak lain yang masuk dalam dua klaster perkara berbeda. Dalam proses penyidikan, keduanya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum kini mengarah pada pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum memasuki agenda persidangan di pengadilan. Meski demikian, hingga Jumat siang, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status penangkapan tersebut, apakah merupakan bagian dari tahap pelimpahan perkara atau tindakan penahanan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo telah menjadi polemik nasional selama lebih dari satu tahun terakhir. Dengan ditangkapnya dua tokoh yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah tersebut, proses hukum diperkirakan akan memasuki fase persidangan yang berpotensi mengungkap berbagai fakta dan bukti di hadapan majelis hakim. Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum sekaligus jadwal persidangan yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut.

RED