literasi.co.id, CIREBON, 18 Juni 2026 – Perjalanan hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (18/6/2026).
Kasus yang menyita perhatian publik ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dilaksanakan pada rentang tahun 2016 hingga 2018 dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp86,7 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp26 miliar. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi simbol modernisasi birokrasi Kota Cirebon justru berujung di meja hijau.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Nashrudin Azis telah terbukti berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain pidana penjara selama 10 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan kurungan pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Perkara ini menjadi sorotan karena Nashrudin Azis merupakan figur yang pernah memimpin Kota Cirebon selama dua periode dan dikenal luas dalam dunia politik daerah. Penetapan dirinya sebagai tersangka pada tahun 2025 lalu sempat mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Tidak sedikit warga yang berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap secara terang-benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nashrudin Azis menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya. Menurut pihak kuasa hukum, tuntutan jaksa belum tentu menjadi cerminan putusan akhir karena majelis hakim masih memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Kasus Gedung Setda kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Publik pun menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan orang nomor satu di Kota Udang tersebut. Apakah tuntutan 10 tahun penjara akan dikabulkan, diperberat, atau justru diringankan, seluruh mata kini tertuju pada proses persidangan yang masih berlangsung.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di daerah. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya diyakini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Kota Cirebon.”
– NIKO –






