Literasi.co.id – Kabupaten Cirebon – Jumat, 3 Juli 2026
Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, belum sepenuhnya mereda. Meski uang yang sebelumnya diduga dipungut dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dikembalikan, publik kini mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya pungutan tersebut dan mengapa pengembalian baru dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang saat menerima surat pengambilan bantuan beras dan minyak goreng. Dugaan itu kemudian memicu perhatian masyarakat karena program bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya harus diterima masyarakat tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Saat dikonfirmasi, salah seorang perangkat Desa Sarabau membenarkan bahwa uang yang sebelumnya diterima telah dikembalikan kepada para KPM. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar adanya permintaan uang tersebut, siapa yang menginisiasi, maupun mekanisme pengembaliannya.
Media ini juga meminta konfirmasi kepada Camat Plered melalui pesan WhatsApp. Camat menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sarabau telah dipanggil dan diberikan teguran.
Sudah saya panggil pihak desa dan sudah diberikan teguran. Itu hanya miskomunikasi saja,” tulis Camat Plered.»
Namun, saat media kembali mempertanyakan bentuk miskomunikasi yang dimaksud, siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah akan ada pemeriksaan lebih lanjut maupun sanksi administratif, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban lanjutan.
Sementara itu, Perum Bulog Cabang Cirebon menegaskan bahwa seluruh bantuan pangan pemerintah disalurkan tanpa biaya apa pun.
Bantuan pangan tidak ada pungutan, baik untuk bongkar truk maupun biaya lainnya. Kami kembalikan lagi kepada desa masing-masing dalam pelaksanaannya,” tegas pihak Perum Bulog Cabang Cirebon.
Di sisi lain, Puskesos Desa Sarabau yang turut berperan dalam pelayanan sosial di tingkat desa hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Kuwu Desa Sarabau juga belum dapat dimintai keterangan karena masih menerima tamu saat media melakukan upaya konfirmasi.
Ketua Aktivis Cirebon Raya menilai persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan.
“Pengembalian uang setelah kasus ini ramai justru memunculkan pertanyaan baru. Kalau memang hanya miskomunikasi, mengapa ada warga yang sampai menyerahkan uang? Siapa yang meminta? Atas dasar apa? Dan mengapa pengembalian baru dilakukan setelah menjadi perhatian publik? Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme penyaluran bantuan di tingkat desa. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya berupa teguran apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur pelayanan publik.
Publik juga berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat sistem pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial agar tidak membuka ruang bagi dugaan pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Hisam






