Literasi.co.id, CIREBON 30 Juli 2026 – Polemik pengelolaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, terus menjadi perhatian. Setelah tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, persoalan tersebut kini memasuki tahap tindak lanjut.
Sorotan mengarah pada kebijakan Pemerintah Desa Kedawung yang diduga tidak melibatkan BUMDes Martapura dalam pengelolaan program ketahanan pangan, meskipun kepengurusan BUMDes tersebut disebut masih memiliki Surat Keputusan (SK) yang berlaku. Sebaliknya, pelaksanaan program disebut dijalankan melalui Tim Pelaksana Pengelola Kegiatan (TPPK), sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar dan mekanisme pengelolaannya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu materi yang ditindaklanjuti oleh DPMD Kabupaten Cirebon melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan. Hasil monev itu kemudian berlanjut dengan agenda pemanggilan dan koordinasi di tingkat kecamatan.
Hal itu diperkuat dengan surat resmi Kecamatan Kedawung Nomor 400.10.7/35/Ekbangsos tertanggal 28 Juli 2026 yang ditandatangani Camat Kedawung, Sri Darmanto, S.Sos., MPSSP. Dalam surat tersebut, Kuwu Desa Kedawung, Ketua BPD, dan Ketua BUMDes Martapura diundang menghadiri rapat pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Kerja Camat Kedawung.
Saat ditemui di kantornya, Camat Kedawung Sri Darmanto membenarkan adanya agenda tersebut. Menurutnya, pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh DPMD Kabupaten Cirebon.
“Nanti hari Senin semuanya akan dipertemukan untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dari DPMD,” ujar Sri Darmanto.
Pertemuan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan penyertaan modal desa, peran BUMDes Martapura, serta alasan penggunaan TPPK dalam pelaksanaan kegiatan yang kini menjadi sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kuwu Desa Kedawung, Dedi, terkait alasan penggunaan TPPK dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, padahal kepengurusan BUMDes Martapura disebut masih aktif berdasarkan SK yang berlaku. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Perkembangan hasil rapat tindak lanjut di Kecamatan Kedawung pada 3 Agustus 2026 akan menjadi perhatian publik, mengingat persoalan ini berkaitan dengan tata kelola dana desa dan program ketahanan pangan yang diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NIKO






