BUMDes Bulak Jadi Sorotan! Modal Rp177 Juta dari Dana Desa, Keuntungan Rp1 Juta Tuai Tanda Tanya

Pemerintahan833 Dilihat

Literasi.co.id – Kabupaten Cirebon 30/7/26 – Pengelolaan BUMDes Mulya Bakti Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Penyertaan modal sebesar Rp177 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan kini ramai diperbincangkan di kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah media ini melakukan klarifikasi langsung di Kantor Desa Bulak bersama Kuwu Desa Bulak, Wawan, dan Ketua BUMDes Mulya Bakti, Haji Turida, terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Dalam keterangannya, Haji Turida menjelaskan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp177 juta digunakan untuk usaha ketahanan pangan yang dikelola BUMDes, yakni usaha pipil jagung dan jual beli padi.

Menurutnya, usaha pipil jagung dengan nilai sekitar Rp25 juta belum membuahkan hasil. Sementara usaha jual beli padi yang dilakukan dalam satu musim, dengan pembelian pada bulan Agustus dan penjualan pada bulan Februari, baru menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 juta, meski modal yang dikeluarkan cukup besar.

> “Usaha pipil jagung sekitar Rp25 juta tidak membuahkan hasil. Sedangkan usaha jual beli padi dalam satu musim baru memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1 juta,” ujar Haji Turida kepada media.

 

Saat disinggung mengenai proses penggilingan padi, Kuwu Desa Bulak, Wawan, menjelaskan bahwa heler yang digunakan merupakan milik pribadinya.

> “Kalau heler itu memang milik saya sendiri,” jelas Kuwu Wawan.

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah aktivis. Mereka menilai penggunaan fasilitas milik pribadi dalam kegiatan usaha BUMDes perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai persepsi. Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, dan hingga kini belum ada keterangan yang menunjukkan adanya penyimpangan. Pertanyaan yang muncul berasal dari kalangan aktivis yang meminta adanya transparansi lebih lanjut.

Sebelumnya, saat melakukan klarifikasi, media ini juga diperlihatkan gudang penyimpanan yang disewa untuk operasional usaha BUMDes. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa usaha masih berjalan, namun efektivitas pengelolaan modal dan hasil usaha kini menjadi perhatian berbagai pihak.

Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Andri Lesmana, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan karena merupakan uang negara yang berasal dari rakyat.

> “Dana Desa adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana modal dikelola, bagaimana perkembangan usahanya, dan bagaimana keuntungan yang dihasilkan. Keterbukaan sangat penting agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Andri Lesmana.

 

Ia juga meminta Pemerintah Desa Bulak dan pengurus BUMDes menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Bulak, pengurus BUMDes Mulya Bakti, maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau data tambahan mengenai pengelolaan penyertaan modal tersebut.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mewajibkan pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, kontrol sosial, dan pengawasan.

Caption Foto:

Media melakukan klarifikasi bersama Kuwu Desa Bulak, Wawan, dan Ketua BUMDes Mulya Bakti, Haji Turida, di Kantor Desa Bulak terkait pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp177 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan.

Niko