literasi.co.id, Cirebon 30 Juli 2026 – Penggunaan dana koordinasi dari pemasangan tiang jaringan internet Wifi milik vendor MyRepublic di Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Polemik yang sebelumnya berfokus pada besaran dana yang diterima, kini bergeser pada pengakuan mengenai peruntukannya yang disebut digunakan untuk kegiatan healing atau rekreasi perangkat desa.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dana koordinasi dari pemasangan tiang jaringan internet Wifi tersebut mencapai sekitar Rp40 juta. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuwu Desa Bulak, Haji Mulyani, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa dana yang diterima bukan sebesar Rp40 juta, melainkan sekitar Rp10 juta.
Sorotan semakin menguat ketika awak media menanyakan penggunaan dana tersebut. Dalam keterangannya, Haji Mulyani menjelaskan bahwa dana koordinasi tersebut masuk ke kas desa dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan healing atau jalan-jalan yang diikuti perangkat desa.
Saat dimintai alasan penggunaan dana tersebut, Kuwu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran bagi perangkat desa setelah menjalankan aktivitas pemerintahan.
“Sesekali perangkat desa kan butuh healing untuk penyegaran otak akibat kesibukan kerja dan sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Haji Mulyani saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan gelombang pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai alasan tersebut belum menjawab substansi persoalan, yakni mengenai apakah penggunaan dana koordinasi dari pihak ketiga memang tepat dialokasikan untuk kegiatan rekreasi aparatur desa.
Menurut warga, perangkat desa telah memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari anggaran pemerintah. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa dana koordinasi yang berasal dari vendor tidak diarahkan untuk kebutuhan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mempermasalahkan apabila perangkat desa melakukan kegiatan wisata menggunakan dana pribadi. Namun, ia mempertanyakan ketika dana koordinasi justru digunakan untuk kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi kepentingan publik.
“Kalau healing pakai uang pribadi silakan saja, itu hak masing-masing. Tapi kalau dana koordinasi dipakai buat jalan-jalan perangkat desa, masyarakat tentu bertanya. Bukankah lebih baik digunakan untuk kebutuhan masyarakat atau kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan warga? Perangkat desa juga sudah menerima gaji,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka berharap setiap dana yang diterima pemerintah desa, baik yang bersumber dari pemerintah maupun pihak ketiga, dikelola dengan mengedepankan asas kepentingan masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.
Polemik ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Bulak. Di antaranya mengenai dasar hukum penerimaan dana koordinasi dari vendor, mekanisme pencatatannya dalam administrasi keuangan desa, dasar pengalokasiannya untuk kegiatan healing, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.
Aktivis Cirebon Raya menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau benar dana koordinasi itu dipakai untuk kegiatan healing perangkat desa, maka pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui dasar penerimaan dana tersebut, bagaimana mekanisme pencatatannya dalam administrasi keuangan desa, siapa yang memutuskan penggunaannya, serta apa dasar hukumnya. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan bahwa dana dari pihak ketiga dimanfaatkan di luar kepentingan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai penggunaan dana koordinasi pemasangan tiang jaringan internet tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun berkurangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana koordinasi tersebut.
NIKO






