literasi.co.id, Jakarta, 31 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dibiayai menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan amanat konstitusi sepanjang dimasukkan sebagai bagian dari pemenuhan alokasi wajib anggaran pendidikan. Mahkamah memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta program strategis lainnya di bidang pendidikan. Karena itu, pendanaan Program MBG dinilai harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinilai konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah, namun sumber pembiayaannya wajib dipisahkan agar tidak mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari secara menyeluruh salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan bersama DPR dalam proses penyusunan APBN.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban menjamin keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis melalui sumber pendanaan yang terpisah dari anggaran pendidikan.
RED






