Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Tunggu Persetujuan Presiden

Pemerintahan1057 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta, 15 Juli 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi yang diterima Istana pada Selasa (14/7).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa nama Kuntadi tercantum dalam surat usulan Jaksa Agung. Menurutnya, proses selanjutnya akan melalui mekanisme penilaian di lingkungan pemerintah sebelum Presiden mengambil keputusan dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Jampidsus yang baru.

Kuntadi merupakan jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, yang memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996. Selama pengabdiannya, ia telah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Nama Kuntadi dikenal luas saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus dalam pengungkapan sejumlah perkara korupsi berskala nasional. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta perkara dugaan korupsi tata niaga timah di lingkungan PT Timah Tbk yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Meski telah diusulkan sebagai calon Jampidsus, hingga saat ini Kuntadi belum resmi dilantik. Pengangkatannya masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan seluruh proses pengisian jabatan strategis di Kejaksaan Agung akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

RED