Dedi Mulyadi Tegaskan Sekolah Tak Boleh Membebani Orang Tua, Dugaan Pungutan Wajib Berpotensi Langgar Aturan

Pendidikan1049 Dilihat

Literasi.co.id, Bandung – Komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghadirkan pendidikan yang mudah diakses dan tidak membebani masyarakat kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena faktor ekonomi. Sejalan dengan kebijakan tersebut, sekolah diingatkan agar tidak melakukan pungutan yang bersifat wajib dan membebani orang tua siswa.

Penegasan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Dalam praktiknya, sekolah juga wajib mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan, namun dilarang melakukan pungutan. Perbedaan keduanya sangat jelas: sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya, sedangkan pungutan merupakan pembayaran yang ditetapkan nominal, jangka waktu, atau bersifat wajib. Apabila orang tua diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan, praktik tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pendidikan. Karena itu, apabila sekolah masih menarik biaya tertentu kepada peserta didik, harus terdapat dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh penerimaan dan penggunaan dana juga wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

Dari perspektif hukum administrasi, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar regulasi berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, penyalahgunaan jabatan, atau adanya keuntungan pribadi maupun kelompok, maka penanganannya dapat memasuki ranah pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Komitmen Gubernur Dedi Mulyadi mengenai sekolah gratis dan larangan pungutan yang memberatkan seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum diharapkan memperkuat pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat. Transparansi pengelolaan anggaran sekolah, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan hak peserta didik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan sekolah gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga dari hilangnya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Apabila masih terdapat sekolah yang membebankan biaya wajib kepada orang tua tanpa dasar hukum yang sah, maka evaluasi dan penegakan aturan harus dilakukan agar hak masyarakat atas pendidikan benar-benar terlindungi sesuai amanat konstitusi.

NIKO