literasi.co.id, CIREBON – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya manajemen aset daerah serta minimnya kepedulian Pemkab terhadap bangunan yang telah dibangun dengan anggaran rakyat.
Hal itu disampaikan Aktivis Antikorupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Menurutnya, banyak aset pemerintah yang setelah dibangun justru tidak memiliki asas manfaat dan dibiarkan rusak dimakan usia.
“Ada dua bangunan milik SKPD yang dibangun sekitar era bupati terdahulu sampai sekarang belum digunakan. Sudah rusak, jadi sarang nyamuk, padahal menghabiskan anggaran hingga ratusan juta,” ujar Zeki kepada wartawan, Senin 15 Juli 2026.
Dua Aset Jadi Sorotan.
Berdasarkan pendataan pihaknya, setidaknya ada dua bangunan yang mangkrak:
1.Rumah Dinas milik Dinas PUTR.di Desa Kanci. Bangunan tersebut tidak pernah digunakan sejak awal dibangun.
2.Bangunan milik Dinas Perhubungan. di Desa Citemu. Kondisinya sama, mangkrak dan tidak berfungsi.
“Ini contoh nyata pembangunan yang menggunakan anggaran APBD tapi tidak ada asas manfaatnya sama sekali sejak awal,” kata Zeki
Desak Pemkab Lakukan Inventarisasi dan Alih Fungsi.
Zeki berharap Pemkab Cirebon lebih peka dalam mengelola aset daerah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang tidak digunakan oleh SKPD, boleh dong dijadikan tempat tinggal bagi warga Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki rumah. Jangan sampai dibiarkan rusak begitu saja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meski bangunan itu dibangun di era bupati lama, Bupati Cirebon saat ini wajib tahu data aset yang harus digunakan dan yang tidak.
“Jangan dibiarkan mangkrak seperti itu. Ini uang rakyat,” lanjutnya.
Tuntutan Sandekala Trimurti.
1.Audit Aset: Pemkab melalui BPKAD segera melakukan inventarisasi seluruh aset yang tidak terpakai.
2.Evaluasi Pemanfaatan: SKPD terkait wajib menjelaskan alasan aset tidak difungsikan dan rencana ke depan.
3.Alih Fungsi: Jika memang tidak dibutuhkan, aset dapat dialihfungsikan untuk kepentingan sosial seperti rumah singgah, posyandu, atau rumah layak huni.
Zeki menegaskan, pembiaran aset mangkrak berpotensi menjadi pemborosan anggaran dan bisa berujung pada temuan BPK. Pihaknya siap mengawal dan melaporkan ke lembaga pengawas jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab.
NIKO






