Perwali vs UU KIP? Sengketa Informasi SDN Pelandakan 1 Kota Cirebon Uji Komitmen Keterbukaan Publik

Peristiwa1045 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON 9 Juli 2026 – Sidang sengketa informasi publik antara SD Pelandakan 1 Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, dengan pemohon informasi Cahyo Raharjo di Komisi Informasi Kota Cirebon berlangsung dinamis. Sidang kedua dengan agenda mediasi pertama gagal total belum menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa tersebut berpotensi berlanjut ke sidang ajudikasi nonlitigasi.

Pokok perdebatan dalam persidangan berfokus pada kewenangan pelayanan informasi publik. Pihak SDN Pelandakan 1 menyampaikan bahwa pelayanan informasi merupakan kewenangan PPID Dinas Pendidikan Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024. Sementara itu, Cahyo Raharjo berpandangan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Usai sidang, Cahyo Raharjo menegaskan bahwa informasi yang dimohon berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik yang menggunakan anggaran negara sehingga menurutnya harus dilaksanakan sesuai amanat UU KIP.

“Saya meminta semua pihak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika proses di Komisi Informasi belum memberikan kepastian hukum, saya siap menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Cahyo kepada awak media.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon sekaligus Ketua PPID Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Sogiyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa seluruh sekolah merupakan satu kesatuan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

“Semua sekolah berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Mengenai persoalan ini saya akan mempelajari kembali ketentuan yang berlaku. Yang jelas, mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024,” ujarnya.

Praktisi Hukum: Perwali Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Adv. Qorib, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Menurutnya, Peraturan Wali Kota merupakan peraturan pelaksana yang tidak dapat mengesampingkan maupun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan dasar hukum nasional yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik. Peraturan Wali Kota hanya mengatur teknis pelaksanaan di daerah dan tidak boleh mengurangi, membatasi, ataupun menghilangkan hak yang telah diberikan oleh undang-undang. Apabila terdapat penerapan Perwali yang dimaknai bertentangan dengan UU KIP, hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam negara hukum, tidak boleh ada peraturan yang kedudukannya lebih rendah mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Adv. Qorib, S.H., M.H.

Qorib menambahkan bahwa sengketa yang sedang diperiksa Komisi Informasi Kota Cirebon diharapkan menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah negeri.

“Putusan Komisi Informasi nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kewajiban badan publik dalam melayani permohonan informasi. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan penafsiran antara pelaksanaan Peraturan Wali Kota dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila setelah putusan Komisi Informasi masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau mengajukan keberatan, tersedia mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Ir Agung sudijono.M.S.i, menyampaikan bahwa sidang kedua dengan agenda mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Dengan belum tercapainya perdamaian antara para pihak, sengketa informasi tersebut diperkirakan akan berlanjut ke sidang ajudikasi nonlitigasi untuk memperoleh putusan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah negeri yang menggunakan anggaran negara. Putusan Komisi Informasi nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

– Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

– Pasal 13: Badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan hierarki peraturan perundang-undangan sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

5. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, yang pelaksanaannya wajib selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

NIKO