Usai Viral Dugaan Pungli Bansos, Perangkat Desa Wotgali Buka Suara, Uang Rp15 Ribu Diakui Ada Hasil Musyawarah dan Tidak Bersifat Wajib

Peristiwa944 Dilihat

Literasi.co.id, Cirebon – Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang sempat memicu sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari jajaran Pemerintah Desa beserta unsur RT, RW, BPD, Puskesos, dan perwakilan warga.

Klarifikasi terbuka tersebut digelar pada Sabtu (4/7/2026) di Kantor Desa Wotgali sebagai respons atas beredarnya video yang menarasikan adanya permintaan uang Rp15.000 kepada masyarakat saat mengambil surat pencairan bantuan beras Bulog 10 kilogram dan minyak goreng 4 liter.

Di hadapan awak media, Koordinator Puskesos Desa Wotgali, Herlana, membenarkan adanya kesepakatan mengenai uang sebesar Rp15.000. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan wajib ataupun syarat untuk memperoleh bantuan sosial.

Sebagai dasar penjelasan, Herlana menunjukkan dokumen Berita Acara Musyawarah tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani oleh 10 Ketua RT, 4 Ketua RW, serta diketahui oleh BPD dan Kuwu Desa Wotgali. Dalam dokumen tersebut disepakati adanya “uang kebersamaan” sebesar Rp15.000 untuk membantu kebutuhan operasional selama proses penyaluran bansos, dengan ketentuan tidak boleh ada unsur pemaksaan terhadap penerima manfaat.

Menurutnya, tidak ada kebijakan dari Pemerintah Desa maupun Puskesos yang mewajibkan warga membayar agar dapat menerima bantuan. Seluruh penerima manfaat tetap berhak memperoleh bansos meskipun tidak memberikan uang tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Wotgali menilai polemik yang berkembang dipicu oleh miskomunikasi dan belum optimalnya sosialisasi hasil musyawarah kepada seluruh masyarakat penerima bantuan. Akibatnya, informasi yang diterima warga menjadi berbeda-beda hingga memunculkan persepsi bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban.

Pihak Pemerintah Desa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Mereka mengakui komunikasi kepada warga belum berjalan maksimal dan menyatakan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan program bantuan sosial berikutnya lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Tak hanya mendengar penjelasan dari aparatur desa, awak media juga meminta keterangan kepada Sujadi selaku Ketua RW 05, serta dua warga penerima manfaat, yakni Ibu Casturi dan Ibu Herlina.

Ketiganya membenarkan bahwa terdapat permintaan uang sebesar Rp15.000 dalam proses penyaluran bantuan. Namun mereka juga menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak dipaksakan. Menurut pengakuan mereka, warga yang tidak membayar tetap memperoleh bantuan sebagaimana mestinya, sedangkan mereka memilih memberikan uang tersebut secara sukarela.

Meski demikian, munculnya polemik ini menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk penghimpunan dana yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pemerintah harus disosialisasikan secara terbuka, memiliki dasar kesepakatan yang jelas, serta dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyimpangan di tengah masyarakat. Kejelasan mekanisme dan komunikasi publik menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan sosial yang bersumber dari negara.

NIKO