Rumah Jampidsus Dijaga Ketat Tentara, Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU Jadi Sorotan Publik

Peristiwa1050 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta, 9 Juli 2026 – Pengamanan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah puluhan personel berseragam TNI terlihat berjaga di sekitar rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7) malam. Pengamanan tersebut berlangsung berdekatan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta.

Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta perkara lain yang sedang didalami penyidik. Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah sedikitnya delapan lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete dan sebuah money changer.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sebuah brankas berukuran besar yang ditemukan tersembunyi di salah satu lokasi penggeledahan. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap isi brankas maupun barang bukti lain karena seluruhnya masih dalam proses inventarisasi dan pendalaman penyidikan.

Di sisi lain, pengamanan ekstra terhadap rumah Jampidsus memunculkan berbagai spekulasi. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun TNI yang menjelaskan alasan spesifik pengerahan personel tersebut atau memastikan adanya hubungan langsung antara pengamanan rumah Jampidsus dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada insiden tahun 2024 ketika Febrie Adriansyah dilaporkan mengalami dugaan penguntitan di sebuah restoran di kawasan Cipete, lokasi yang kemudian diketahui merupakan tempat yang kini bernama Cafe de’Clan Signature. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena memicu dinamika antarlembaga penegak hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidik menerapkan skema join investigation untuk menelusuri aliran dana, aset, dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung. Sejumlah fakta penting, termasuk keterkaitan antara pengamanan kediaman Jampidsus dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik, masih menunggu penjelasan resmi dari institusi terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi perlu diperlakukan secara hati-hati sampai terdapat pernyataan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

RED