Uang Koordinasi Tiang WiFi Mayrepublik untuk “Healing” Perangkat Desa? Pengakuan Kuwu Bulak Tuai Sorotan, Aktivis: Jangan Jadikan Dana Koordinasi Ajang Senang-Senang!

Pemerintahan779 Dilihat

Literasi.co.id – Kabupaten Cirebon 30/7/26 – Pengelolaan uang koordinasi pemasangan tiang jaringan internet Mayrepublik di Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan publik.

Sebelumnya beredar informasi adanya uang koordinasi sebesar Rp40 juta. Namun saat dikonfirmasi, Kuwu Desa Bulak membantah angka tersebut dan menyatakan dana yang diterima hanya sebesar Rp10 juta.

Yang menjadi perhatian bukan hanya besaran uangnya, melainkan pengakuan Kuwu mengenai penggunaannya. Ketika ditanya wartawan untuk apa dana koordinasi tersebut dipakai, Kuwu menjawab secara singkat bahwa uang itu digunakan untuk healing atau jalan-jalan perangkat desa.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya. Pasalnya, perangkat desa telah memperoleh Siltap (Penghasilan Tetap) yang bersumber dari anggaran pemerintah. Lalu mengapa dana koordinasi justru digunakan untuk kegiatan rekreasi, bukan untuk menunjang pelayanan masyarakat atau kebutuhan operasional desa?

Saat kembali ditanya apakah dana koordinasi tersebut masuk ke rekening kas desa, Kuwu menjelaskan bahwa dana tersebut masuk ke rekening desa.

Pengakuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban dana koordinasi tersebut.

Sejumlah kalangan menilai setiap penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah desa semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik.

Aktivis Cirebon Raya turut mengkritisi pernyataan tersebut.

“Kalau benar uang koordinasi dipakai untuk healing perangkat desa, ini patut dipertanyakan. Mengapa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan, atau operasional desa? Jangan sampai dana koordinasi berubah fungsi menjadi dana untuk bersenang-senang. Pemerintah desa harus menjelaskan secara transparan kepada publik,” tegasnya.»

Aktivis juga meminta instansi yang berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola administrasi maupun pengelolaan keuangan, sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bulak belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penerimaan dana koordinasi tersebut, mekanisme pencatatan administrasinya, maupun alasan dana itu masuk ke kas desa.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dana koordinasi yang diterima dari pihak ketiga telah dikelola sesuai ketentuan, atau justru masih menyisakan tanda tanya yang perlu dijelaskan secara terbuka? Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

Niko