Penangkapan Enam Pelaku Admin Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Keterlambatan KOMDIGI dalam Pengawasan Konten Asusila di Medsos Jadi Sorotan

Hukum, Kriminal, Peristiwa2370 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta, 21 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku yang terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait peredaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, antara lain di Bandung (Jawa Barat), Kudus (Jawa Tengah), Bandar Lampung, dan Bengkulu. Pelaku utama berinisial MR, diketahui sebagai kreator sekaligus admin grup “Fantasi Sedarah”, sementara tersangka lain, KA, aktif membagikan ulang konten asusila di grup “Suka Duka”.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:

7 unit ponsel pintar

2 unit laptop

Ratusan file gambar dan video bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak

Data akun dan aktivitas digital yang menunjukkan peran masing-masing pelaku

Kepala Subdirektorat Siber Bareskrim Polri menyatakan, “Ini merupakan langkah tegas kami dalam menindak pelaku penyebaran konten digital ilegal, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap aktivitas daring yang bertentangan dengan hukum dan moral.”

Ironisnya, terungkapnya grup Fantasi Sedarah yang kemudian berganti nama menjadi Suka Duka—dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu pengguna—mengundang sorotan tajam dari publik. Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan efektivitas kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), yang baru menyatakan menemukan akun-akun serupa di media sosial setelah kasus ini mencuat ke publik. Banyak pihak menyayangkan keterlambatan deteksi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten yang sangat meresahkan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang mencurigakan dan segera melaporkan konten yang berpotensi melanggar hukum melalui kanal pelaporan resmi Polri. [ Niko ]