Literasi.co.id, CIREBON – Persoalan pencemaran udara akibat debu batubara dari aktivitas stockpile di Pelabuhan Cirebon terus menuai protes warga. Merasa dirugikan dari sisi kesehatan dan lingkungan, warga Pesisir Kecamatan Lemahwungkuk akhirnya menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, salah seorang warga bernama Nurdin telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang tercatat dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
Dalam gugatan tersebut, yang menjadi tergugat adalah PT Pelabuhan Indonesia (TERGUGAT I), PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon (TERGUGAT II), PT Terbit Jaya Selaras atau PT TJS (TERGUGAT III), serta Pemerintah Kota Cirebon yang turut digugat (TURUT TERGUGAT).
Kuasa hukum penggugat menyebut bahwa warga awalnya telah dimintai persetujuan oleh pihak terkait hanya untuk aktivitas transit batubara, bukan kegiatan penumpukan dalam jangka panjang. Namun dalam praktiknya, diduga terjadi pelanggaran kesepakatan yang merugikan warga.
“Patut diduga telah terjadi manipulasi atas perjanjian. Batubara yang semestinya hanya untuk transit, kini malah dilakukan penumpukan dan aktivitas lainnya yang melebihi kesepakatan,” jelas Furqon.
Menanggapi permasalahan ini, DPRD Kota Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas stockpile batubara melalui surat No. 019.3/739-PerUU tertanggal 23 Juli 2024. Rekomendasi ini diperkuat oleh surat Walikota Cirebon No. 500.10.27/1798-DLH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada otoritas pelabuhan dan manajemen Pelindo, yang juga menyarankan penghentian kegiatan tersebut.
Sayangnya, menurut kuasa hukum penggugat, rekomendasi ini tidak diindahkan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, sehingga aktivitas yang meresahkan warga terus berlangsung.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim untuk memutuskan penghentian sementara semua aktivitas lalu lintas dan stockpile batubara di wilayah Pelindo 2 hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap. Gugatan ini juga mencakup sejumlah tuntutan utama lainnya. [EDI.S ]







