Litersai.Co.Id – POSO – Sudah menjelang 5 bulan sejak bulan Februari Tahun ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan surat peningkatan status perkara pengadaan chromebook dan TIK untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Poso yang bernilai Rp 13 Miliar lebih tersebut ke penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ter periksa sampai ke kepala dinasnya, namun sampai saat ini perkara ini pun, masih tetap pada status yang sama.
Sehingga terkesan perkara ini jalan di tempat dan menimbulkan sejumlah tanya dari berbagai pihak, terutama dari pihak pelapor sendiri. Menurut pelapor perkara ini sebenarnya sangat mudah namun seperti di susah susahkan. Persoalan ini sudah dari Kejari Poso sempat tangani dan sempat memintai keterangan dan klarifikasi dari lebih 10 orang yang berkompeten dari pengadaan yang bersumber dari dana alokasi khusus tersebut, namun terakhir pihak Kejari Poso yang juga merupakan pendamping hukum dari proyek tersebut mengatakan jika Kejari Poso belum menemukan indikasi adanya tindak korupsi.
“Kemudian kami melaporkan pengadaan dan proyek pembangunan RSUD Poso ini ke Kejagung dan ditunjuklah Kejati Sulteng untuk mengungkapkan laporan saya itu. Namun menurut saya kedua perkara ini sangat lambat prosesnya. Saya menduga ada upaya main mata antara penyidik dengan pejabat dari Poso, agar ke perkara ini tidak naik ke penyidikan. Dari informasi itulah LSM pegiat anti korupsi di Palu pihak Pemda Poso juga diduga telah bertemu dengan oknum tertentu di Kejati Sulteng untuk kedua perkara ini dipetieskan., ” Urai Syaifuddin Syamsuddin kepada media ini, Sabtu, 24/5 di Poso.
Dia juga mengakui jika dirinya seminggu yang laku baru selesai mempertanyakan sejauh mana kelanjutan dari proses laporannya terkait kedua proyek tersebut, kepada pihak Kejati Sulteng di Palu. Menurutnya, penjelasan yang diberikan oleh pihak Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Sulteng mengakui jika perkara tersebut terus berproses. Dan dirinya harus intens berkomunikasi dengan Penkum, agar perkara ini terus terpantau.
“Jadi begini, hasil klarifikasi terkait Laporan yang di Kejati, untuk Pengadaan Chromebook telah masuk Tahapan permintaan keterangan Saksi Ahli. Sementara untuk Pembangunan proyek serta persoalan sumber dana RSUD Poso telah memasuk tahapan Penyusunan Laporan untuk ekspose Kasus yang di Laporkan. Begitu keterangan yang disampaikan oleh Kasie Penkum Kejati Sulteng. Beliau juga berpesan kepada saya selalu pelapor, agar tetap berkoordinasi terkait Laporan yang dimasukkan, serta memantau terus perkembangan Kasus atau perkara yang di Laporkan itu, ” sebut Syamsuddin.
Seperti diketahui warga Poso menjadi kurang kepercayaannya terhadap Kejari Poso, sebab kedua kasus atau perkara ini telah beberapa kali dilaporkan ke penyidik di Kejari Poso. Namun lagi-lagi menurut mereka kasus ini sejauh ini belum ditemukan indikasi korupsi. Memang bisa jadi demikian, sebab mereka juga adalah sebagai pendamping hukum dari proyek- proyek itu. Dan diduga kuat mereka telah bermain mata dengan pihak Dinas di kedua proyek itu.
Dipertanyakan khusus untuk proyek pengadaan chromebook pihak Kejari Poso telah memintai keterangan lebih dari sepuluh orang saksi termasuk Kadisnya, namun akhirnya dikatakan belum cukup bukti stau adanya indikasi korupsi. Tapi setelah perkara itu ditangani Kejati statusnya langsung ke penyelidikan. Dari sejumlah sumber dari warga Poso mendesak agar kedua kasus ini segera statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Agar anggaran yang seharusnya sampai ke masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.**
( K.Sapitra )