Literasi.Co.Id – Indramayu, Jumat 4 Juli 2025 – Upaya peningkatan legalitas dan kualitas layanan kesehatan tradisional di Kabupaten Indramayu terus digencarkan. Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional (HATRA) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka akses lebih mudah bagi para penyehat tradisional atau terapis untuk memperoleh Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kepala Bidang HATRA Dinas Kesehatan, dr. Titin Prihatini.M.H. menyatakan bahwa proses pengajuan STPT kini bisa dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, dan pendampingan teknis pun disiapkan agar semua prosedur berjalan lancar.
“Kami permudah prosesnya, pendampingan teknis kami siapkan, dan kami dorong agar para terapis bisa terdata dan legal,” kata dr. Titin.
Proses ini juga didukung penuh oleh DPMPTSP Indramayu. H. Ruslani, salah satu pejabat DPMPTSP, secara aktif mengimbau dan mengingatkan para terapis di Indramayu untuk segera mengurus STPT.
“Kami mengingatkan agar seluruh terapis dan penyehat tradisional di Indramayu segera mengajukan STPT. Legalitas ini penting untuk perlindungan hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas H. Ruslani.
Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu proses perizinan selama persyaratan administratif terpenuhi.
Dari pertengahan Juni Sampai awal Juli 2025, tercatat 10 penyehat tradisional telah melengkapi administrasi untuk pengajuan STPT, 4 di antaranya sudah siap proses cetak.
Koordinator Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu, Buang Surono, turut menyampaikan apresiasi:
“Kami berterima kasih atas bimbingan dan kemudahan dari Dinas Kesehatan ( HATRA ) dan DPMPTSP. Ini sangat membantu teman-teman terapis untuk bisa diakui dan terdaftar secara resmi.”
Dengan sinergi ini, diharapkan praktik pelayanan kesehatan tradisional di Indramayu semakin profesional, aman, dan memiliki payung hukum yang jelas.
( Hisam )







