Literasi.co.id, Indramayu, 17 September 2025 – Kasus perundungan di sekolah terus meningkat. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, pada 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini melonjak menjadi 573 kasus pada 2024—naik lebih dari 500%. Sementara survei Kemendikbud menunjukkan, 24,4% siswa di Indonesia berpotensi menjadi korban bullying.
Ironisnya, banyak kasus berakhir dengan mediasi atau permintaan maaf. Pelaku lolos, korban menanggung trauma seumur hidup. Pertanyaan pun muncul: apakah dengan denda Rp1 miliar, perundungan bisa benar-benar dihentikan?
Penerapan denda Rp1 miliar diyakini dapat memberi efek jera. Dengan ancaman hukuman berat, bullying tidak lagi dianggap candaan. Lingkungan sekolah—guru, orang tua, bahkan pejabat pendidikan—akan dipaksa peduli karena risikonya sangat nyata.
Namun, data lain mengungkap dilema. KPAI mencatat, sepanjang Januari–Agustus 2023 ada 837 kasus perundungan di satuan pendidikan dari total 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak. Mayoritas pelaku adalah siswa usia SD dan SMP. Apakah realistis menjerat mereka dengan denda miliaran? Ataukah justru tanggung jawab harus dibebankan pada orang tua dan institusi sekolah?
Fakta juga menunjukkan jenis bullying terbanyak adalah fisik (55,5%), disusul verbal dan psikologis. Ini menandakan masalah bukan sekadar perilaku individu, tetapi cerminan lemahnya sistem pengawasan, pendidikan karakter, dan budaya empati di sekolah.
Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh hanya mengandalkan sanksi finansial. Jika ingin benar-benar menghentikan perundungan, negara harus mengambil langkah komprehensif:
1. Membuat Undang-Undang Anti-Perundungan dengan sanksi tegas, termasuk denda besar bagi pelaku maupun pihak yang lalai.
2. Menerapkan regulasi ketat di sekolah, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan cepat kasus bullying.
3. Memberikan perlindungan total kepada korban, mencakup aspek hukum, psikologis, dan sosial.
4. Mengintegrasikan edukasi anti-bullying dalam kurikulum, agar anak-anak tumbuh dengan kesadaran dan empati sejak dini.
5. Dinas pendidikan di tiap wilayah wajib memperketat pemantauan di sekolah, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada siswa, guru, dan orang tua agar perundungan dapat dicegah sebelum terjadi.
Perundungan bukan hanya soal anak berkelahi. Ia adalah pengkhianatan terhadap bangsa sendiri yang sedang menghancurkan generasi penerus. Denda Rp1 miliar bisa menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak lagi main-main menghadapi bullying.
Namun, hukum tidak boleh berhenti pada angka. Tanpa edukasi, pengawasan, dan keberanian moral dari seluruh pihak—terutama dinas pendidikan sebagai garda terdepan di tiap wilayah—perundungan akan terus mencari celah.
Maka, pertanyaan sejatinya bukan sekadar apakah denda Rp1 miliar bisa menghentikan perundungan, melainkan apakah negara dan seluruh perangkat pendidikannya siap melawan dengan hukum yang berani dan sistem pendidikan yang peduli.
[ Moh Saifulloh ]







