Literasi.co.id, Kuningan, 7 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Kuningan secara resmi menetapkan Kepala Desa Gunungaci, ME, dan Kepala Urusan Keuangan, DA, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 hingga 2024. Keduanya terindikasi melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) beserta tunjangan perangkat desa yang berhak diterima warga miskin.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berupa pemotongan secara bertahap dana BLT dan tunjangan kinerja perangkat desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182 juta. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial tersebut secara penuh dan tepat waktu.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa serta memastikan hak-hak masyarakat miskin tetap terlindungi. Atas perbuatannya, ME dan DA saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka ini termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda yang signifikan.
Kejaksaan Negeri Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat luas.
[ MOMON ]







