Literasi.co.id, CIREBON 1 November 2025 – Sebuah lokasi industri tanpa plang nama yang beroperasi di Jalan Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai tanda tanya besar. Tempat yang dikelilingi pagar seng setinggi tiga meter itu diketahui berfungsi sebagai tempat transit bahan baku limbah sawit untuk diolah menjadi arang, namun tidak menampilkan identitas resmi perusahaan di area tersebut.
Dugaan aktivitas industri ini mencuat setelah awak media sendiri beberapa kali kebetulan melintas di sekitar lokasi mencium aroma bau agak asam dari arah dalam pagar seng, dan salah satu warga yang ditemui di sekitar area tersebut membenarkan adanya bau yang kadang keluar dari lokasi.
“Bau asamnya sih kadang tercium kalau lagi ada kegiatan di dalam, tapi tidak terus-menerus dan tidak terlalu mengganggu. Cuma ya tetap saja, baunya itu khas sekali,” ujar salah seorang warga.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan dari pihak manajemen perusahaan tidak membantah adanya bau tersebut. Menurutnya, aroma asam itu muncul saat proses penyiraman bahan baku limbah sawit, dan akan hilang setelah proses selesai.
“Kalau ada bau, itu karena sedang ada proses penyiraman bahan. Begitu prosesnya selesai, baunya langsung hilang,” jelasnya singkat.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru,
mengapa perusahaan yang dikatakan sudah berizin lengkap tidak mencantumkan plang nama resmi di lokasi operasionalnya?
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin usaha wajib memasang plang nama resmi sebagai identitas badan usaha. Pemasangan plang juga merupakan bagian dari bentuk kepatuhan terhadap peraturan daerah serta perizinan yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Plang nama perusahaan bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bukti legalitas dan transparansi keberadaan industri di lingkungan masyarakat. Tanpa plang resmi, perusahaan bisa dianggap melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga perintah pemasangan plang sesuai izin yang berlaku.
Pemerintah daerah sendiri telah menetapkan ketentuan teknis terkait ukuran, desain, lokasi, dan bahan plang nama, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, terutama yang tergolong industri menengah hingga besar.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat dan instansi terkait untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan-perusahaan industri di wilayah Kota Cirebon, khususnya yang beroperasi tanpa identitas jelas di kawasan padat penduduk.
Tanpa transparansi dan pengawasan, keberadaan industri tanpa plang nama seperti ini bisa menimbulkan pertanyaan publik, apakah benar semua izinnya sudah lengkap, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik seng tinggi tiga meter itu ?
NIKO | LITERASI.CO, ID







