Perubahan Sistem Rujukan BPJS/JKN Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru Untuk Permudah Masyarakat 

Pemerintahan, Peristiwa1201 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan rencana perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan yang selama ini berjalan secara berjenjang akan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, yang dijadwalkan mulai berlaku tahun 2026, setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum.

Rujukan Berbasis Kompetensi: Lebih Cepat, Tepat, dan Efisien

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa perubahan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pasien, menghindari keterlambatan penanganan, serta mengefisienkan pembiayaan BPJS.

Dengan sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan, fasilitas, dan tenaga medis yang relevan dengan kondisi pasien. Rujukan tidak lagi dibatasi oleh urutan kelas rumah sakit (misal: tipe C → B → A), tetapi langsung berdasarkan kompetensi medis yang dibutuhkan.

Menkes menekankan bahwa dalam banyak kasus kritis — seperti serangan jantung, stroke akut, atau kondisi gawat lainnya — sistem berjenjang dapat memperlambat tindakan medis, sehingga penghapusan jenjang rujukan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan pasien.

Efisiensi Anggaran BPJS

Perubahan mekanisme rujukan ini juga diharapkan dapat mengurangi pembiayaan berulang. Sistem berjenjang dinilai menyebabkan pemborosan, karena pasien dapat berpindah-pindah fasilitas sebelum mendapat penanganan definitif.

BPJS Kesehatan menyambut baik langkah ini dan menegaskan bahwa rujukan berbasis kompetensi akan membuat layanan lebih cepat, tidak bertele-tele, serta mengurangi beban administratif bagi peserta maupun fasilitas kesehatan.

Menunggu Perpres dan Penyesuaian Regulasi

Untuk dapat diimplementasikan secara nasional, sistem rujukan baru ini memerlukan penetapan Perpres sebagai payung hukum utama. Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 016 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola rujukan dan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan, namun regulasi tersebut belum cukup untuk mengubah skema rujukan secara menyeluruh.

Kemenkes memastikan bahwa setelah Perpres ditetapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, tenaga medis, dan masyarakat agar transisi berjalan dengan baik.

DPR dan Relawan Kesehatan Mendukung

Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penghapusan rujukan berjenjang, menilai bahwa skema lama kerap menyulitkan masyarakat dan menambah proses yang tidak perlu.

Sejumlah organisasi relawan kesehatan juga menyerukan agar perubahan ini segera dilaksanakan, karena dianggap dapat mempercepat pelayanan dan memperbaiki mutu jaminan kesehatan nasional.

Tantangan Implementasi

Kemenkes mencatat beberapa tantangan yang harus disiapkan, antara lain:

Kesiapan rumah sakit dalam mendefinisikan kompetensi layanan masing-masing

Penguatan fungsi penilaian awal (anamnesis dan triase) di FKTP

Pemerataan distribusi fasilitas kesehatan rujukan dengan kompetensi tinggi

Pengawasan ketat agar sistem kompetensi tidak disalahgunakan

Komitmen Pemerintah

Perubahan sistem rujukan ini merupakan bagian dari pembenahan total ekosistem kesehatan nasional. Pemerintah berkomitmen bahwa setiap peserta BPJS/JKN mendapatkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas, dengan tata kelola yang lebih efisien.

Kemenkes menegaskan bahwa rujukan berbasis kompetensi adalah langkah penting untuk mengurangi risiko medis dan memastikan masyarakat mendapat layanan sesuai kebutuhan klinisnya.

 

NIKO | LITERASI.CO.ID