Literasi.co.id, Brebes — Pergantian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dalam kurun kurang dari 1×24 jam memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Fenomena dua Surat Keputusan (SK) yang terbit dalam waktu hampir bersamaan itu kini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di Brebes tetapi juga wilayah sekitarnya.
H. Bahrul Ulum, tokoh masyarakat Brebes yang dikenal vokal, menilai kejadian ini sebagai indikasi kejanggalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa SK bukanlah dokumen yang bisa diterbitkan sesuka hati.
“SK itu memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ada kesalahan, penyelesaiannya melalui PTUN, bukan main tarik ulur sendiri. SK bupati bukan SK sembarangan,” tegasnya.
Menurut Bahrul, terbitnya dua SK PLT Kepala Dinkes dalam rentang waktu begitu singkat menciptakan kebingungan publik dan memperlihatkan lemahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Ia menyoroti proses administratif yang seharusnya menjadi standar wajib sebelum pejabat dilantik. Mulai dari verifikasi data, kecakapan, hingga kepangkatan. Bahrul menjelaskan bahwa PLT Kepala Dinas idealnya dijabat oleh pejabat dengan minimal Eselon IV/c.
Bahkan secara spekulatif ia menilai kemungkinan bahwa pergantian tersebut terjadi karena pejabat yang pertama ditunjuk, dr. Hero Irawan, belum memenuhi syarat kepangkatan.
“Kalau dipaksakan, ya jelas salah. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti di situ, Bahrul juga menyinggung adanya delapan posisi PLT lain yang masih kosong, menandakan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Brebes perlu dibenahi secara serius. Menurutnya, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan pejabat yang benar-benar memenuhi syarat, bukan berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan.
Ia juga menyoroti fenomena pejabat yang baru diberikan “diklat” setelah menduduki jabatan, atau sebaliknya, sebagai praktik yang tidak ideal dalam sistem pembinaan aparatur.
Pada bagian lain, Bahrul memfokuskan perhatian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pintu utama semua proses kepegawaian. Ia mempertanyakan apakah pergantian dr. Hero Irawan terjadi karena pengunduran diri atau karena kelalaian administratif.
“Jika dr. Hero memang mengundurkan diri, BKD tidak bisa disalahkan. Tapi kalau tidak, berarti kesalahan ada pada proses penelitian awal yang tidak teliti,” tegas Bahrul.
Sementara itu, di media sosial beredar luas ucapan terima kasih dr. Hero Irawan karena telah diberi amanah sebagai PLT Kepala Dinas Kesehatan, meski jabatan tersebut hanya bertahan kurang dari sehari. Publik menilai kejadian ini sebagai catatan kelam tata kelola pemerintahan daerah, terlebih terjadi pada era di mana profesionalitas dan integritas birokrasi diharapkan semakin menguat.
Fenomena terbitnya dua SK untuk satu jabatan dalam 24 jam menjadi preseden yang dinilai memalukan serta merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Brebes.
NIKO | LITERASI.CO.ID







