Literasi.co.id, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan memanggil delapan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara pada akhir November 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses penelusuran terhadap potensi pelanggaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, yang menjadi salah satu wilayah paling terdampak.
Keputusan pemanggilan tersebut diambil setelah KLH menerima laporan analisis citra satelit yang menunjukkan adanya perubahan signifikan pada fungsi lahan di hulu DAS. Sejumlah area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan teridentifikasi berubah menjadi lahan non-hutan, termasuk perkebunan, lahan kering, dan area pertanian basah. KLH menilai perubahan tersebut berpotensi memperburuk risiko banjir dan mempercepat arus air dari kawasan hulu.
Selain temuan alih fungsi lahan, petugas juga menemukan gelondongan kayu yang terbawa saat banjir bandang. KLH menduga keberadaan kayu ini berkaitan dengan aktivitas pembabatan hutan atau pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLH menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan terkait, termasuk izin lingkungan, tata guna lahan, serta kewajiban rehabilitasi yang telah atau belum dilaksanakan. Pemanggilan terhadap delapan perusahaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
Pemeriksaan ini mencakup klarifikasi terhadap aktivitas operasional, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, serta dugaan pelanggaran yang dapat memperburuk kondisi ekosistem DAS. KLH menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran atau manipulasi perizinan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, KLH belum mempublikasikan nama-nama perusahaan yang dipanggil, karena proses verifikasi masih berlangsung. Namun pemerintah memastikan bahwa seluruh pihak yang diduga terkait akan diproses secara transparan dan akuntabel.
KLH juga membuka kemungkinan memperluas penyelidikan ke wilayah lain yang terdampak banjir di Aceh dan Sumatera Barat, mengingat pola kerusakan lingkungan yang serupa di beberapa daerah rawan bencana.
KLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan dan memastikan agar kejadian serupa tidak terus berulang akibat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
NIKO | LITERASI.CO.ID







