OTT KPK HSU Bongkar Dugaan Cara Sistemik Tekanan Hukum Yang Diduga Dipakai Menyasar di Seluruh Perangkat Daerah Nasional

Religi1564 Dilihat

Literasi.co.id NASIONAL — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bukan sekadar membongkar dugaan pemerasan individual, melainkan membuka indikasi awal praktik tekanan hukum yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur di lingkungan aparat penegak hukum daerah.

Kasus ini mencuat setelah salah satu jaksa berstatus tersangka nekat melarikan diri saat hendak diamankan, bahkan diduga melakukan perlawanan dengan menabrak petugas KPK. Peristiwa tersebut terjadi dalam OTT yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2025, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU).

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni:

1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri HSU

2. Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU

3. Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU

Namun, Tri Taruna Fariadi berhasil melarikan diri saat proses penindakan. Ia diduga mengendarai mobil dan menabrak petugas KPK sebelum kabur dari lokasi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap otoritas hukum negara.

KPK mengungkap, total uang hasil dugaan pemerasan yang diterima para tersangka mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum akibat laporan sejumlah LSM, kemudian “dipaksa” atau diarahkan untuk menyerahkan uang agar penanganan kasusnya dipermudah atau dihentikan.

Dari total tersebut, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi diduga menerima bagian terbesar, yakni lebih dari Rp1 miliar, sementara sisanya dibagi kepada Kajari dan Kasi Intel. Pola pembagian ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan aksi tunggal, melainkan berjalan dengan skema dan peran yang telah terpetakan.

Pengamat hukum menilai, modus semacam ini dapat menjadi indikasi awal terbongkarnya praktik tekanan hukum sistemik, di mana laporan masyarakat atau LSM dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk menekan pihak tertentu, lalu “ditawarkan solusi” melalui jalur informal berbayar. Jika dugaan ini terbukti, bukan tidak mungkin pola serupa juga terjadi di daerah lain dengan skema yang nyaris identik.

KPK telah menahan Kajari HSU dan Kasi Intel untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, terhadap Tri Taruna Fariadi, KPK menyatakan masih melakukan pencarian intensif.

“Apabila yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri, KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas KPK dalam keterangannya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI menyatakan telah memberhentikan sementara ketiga jaksa tersebut dari jabatan dan status kedinasannya. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, serta memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

Alarm Serius bagi Penegakan Hukum Daerah

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, fakta kaburnya tersangka serta besarnya nilai dugaan pemerasan menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana praktik serupa telah mengakar.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan, pola, dan praktik serupa di wilayah lain. OTT HSU kini dipandang bukan sekadar kasus daerah, melainkan alarm nasional bagi reformasi dan pengawasan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

NIKO | LITERASI.CO.ID

Posting Terkait

Berita Relavansi