OJK Cirebon dan LPK Anom Kalijaga Perkuat Sinergitas Perihal Perbankan Leasing Bermasalah 

Edukasi, Hukum, Peristiwa700 Dilihat

literasi.co.id, KUNINGAN, 22 Desember 2025. Ahmad Nur Cahya Pimpinan DPW LPK AKI (Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia) didampingi Dede Sekjen perwakilan dari DPC LPK AKI kabupaten Kuningan bersilaturahmi dikantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dalam rangka memperkuat sinergitas khususnya perihal perbankan atau leasing bermasalah di kabupaten Kuningan dan Cirebon Jawabarat

Istilah BI Cheking sering didengar bagi sebagian masyarakat yang pernah mengajukan pembiayaan. Kini sistem tersebut berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon peminjam, terutama untuk pengajuan kredit.

Apabila catatan SLIK seseorang kurang baik, peluang untuk memperoleh pinjaman dari bank maupun perusahaan pembiayaan akan semakin kecil. Terlebih, kini OJK mewajibkan layanan pinjaman online P2P Lending untuk ikut melaporkan data ke SLIK, sehingga rekam jejak kredit masyarakat makin mudah dipantau. Dengan demikian, histori pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol. Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual, dikutip senin (22/12/2025).

Adapun saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Cara cek utang SLIK OJK online

Adapun cara untuk mengetahui skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Agar tidak bingung, berikut cara mendaftar lewat situs Idebku: LPK Aki dan rekan

MOMON | LITERASI.CO.ID