Literasi.co.id, CIREBON – Keberadaan kebun kelapa sawit seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengejutkan Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, tanaman kelapa sawit diketahui bukan merupakan komoditas unggulan dan tidak pernah direkomendasikan untuk dikembangkan di wilayah Cirebon.
Temuan tersebut pertama kali diketahui saat dilakukan pengecekan lapangan. Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengaku tidak memiliki data maupun catatan terkait keberadaan kebun sawit tersebut.
“Kami cukup kaget karena kelapa sawit bukan komoditas yang masuk dalam perencanaan pertanian Kabupaten Cirebon. Sebelumnya juga tidak ada laporan atau pendataan terkait kebun ini,” ujar perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Keberadaan kebun sawit ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang secara tegas melarang pengembangan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Larangan tersebut dikeluarkan karena kondisi geografis Jawa Barat dinilai tidak cocok untuk perkebunan sawit serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Terlebih, lokasi kebun sawit di Desa Cigobang berada di wilayah perbukitan yang berfungsi sebagai kawasan resapan air, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber air bagi masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, asal-usul penanaman sawit tersebut masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat memastikan siapa pihak pengelola maupun legalitas perizinan kebun tersebut.
Dinas Pertanian menyatakan akan melakukan inventarisasi dan kajian lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta instansi berwenang guna memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain kerusakan struktur tanah, berkurangnya daya serap air, serta risiko kerusakan lingkungan jangka panjang. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah sesuai hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik pun berharap adanya transparansi dan ketegasan agar pengelolaan lahan di Kabupaten Cirebon tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
NIKO | LITERASI.CO.ID







