Penulis: Ahmad Nurun
Dosen Hukum Digitech University
Bandung — Pengajuan uji materiil terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk menimbang arah hukum pidana nasional. Perdebatan yang mengemuka tidak lagi sekadar bersifat teknis yuridis, melainkan menyentuh persoalan fundamental: apakah ketentuan pidana mati bersyarat mencerminkan pelemahan hukum pidana atau justru peneguhan nilai kemanusiaan dalam negara hukum Indonesia.
KUHP nasional yang baru menandai perubahan paradigma besar. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman pokok yang bersifat otomatis dan mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang hanya digunakan dalam kondisi paling ekstrem. Pendekatan ini memperlihatkan kehati-hatian negara dalam menggunakan kekuasaan menghukum, terutama terhadap hak hidup yang secara konstitusional dilindungi.
Konstitusi Republik Indonesia memberikan landasan kuat bagi pendekatan tersebut. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam konteks ini, hukum pidana tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen pembalasan, tetapi harus berfungsi sebagai sarana penegakan keadilan yang menghormati martabat manusia.
Pasal 100 KUHP memperkenalkan mekanisme pidana mati bersyarat dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, seperti penyesalan terdakwa, peran dalam tindak pidana, serta kemungkinan pembinaan. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan perbaikan perilaku, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Mekanisme ini menegaskan bahwa negara tidak menutup pintu sepenuhnya bagi kemungkinan rehabilitasi, bahkan dalam perkara pidana paling berat.
Dari sudut pandang teori hukum pidana, pengaturan ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana dan proporsionalitas, yang telah lama menjadi ciri hukum pidana modern. Pemikiran klasik Cesare Beccaria menolak pidana yang kejam dan berlebihan, karena tidak efektif mencegah kejahatan dan justru merusak rasa keadilan. Di Indonesia, pemikiran tersebut menemukan relevansinya dalam gagasan bahwa pemidanaan harus melindungi masyarakat tanpa menanggalkan nilai kemanusiaan.
Mahkamah Agung, dalam kajiannya mengenai pidana mati dalam KUHP baru, menegaskan bahwa perubahan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan untuk meluruskannya agar selaras dengan perkembangan peradaban hukum. Namun demikian, Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 100 harus dilakukan secara cermat. Ketentuan yang saat ini bersifat alternatif, yakni cukup terpenuhinya salah satu syarat untuk menjatuhkan pidana mati bersyarat, memunculkan pandangan kritis bahwa idealnya syarat tersebut bersifat kumulatif, agar ruang kemanusiaan hanya diberikan kepada terpidana yang benar-benar layak secara moral dan sosial. Pandangan ini mencerminkan kehati-hatian institusional dalam menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan rasa keadilan publik.
Dalam konteks uji materiil, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada tugas konstitusional yang tidak ringan. Pengujian Pasal 100 tidak cukup dilakukan dengan pendekatan hitam-putih antara keras atau lunaknya hukuman, tetapi harus menilai apakah norma tersebut melanggar prinsip konstitusional atau justru memperkuat keadilan substantif. Mahkamah Konstitusi selama ini konsisten menegaskan pentingnya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Kekhawatiran bahwa pidana mati bersyarat akan mengurangi efek jera perlu dilihat secara lebih jernih. Kepastian hukum tidak identik dengan kekakuan pemidanaan. Kepastian justru terletak pada kejelasan norma, konsistensi penerapan hukum, dan akuntabilitas hakim dalam mempertanggungjawabkan putusannya. Hukum pidana yang adil bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang mampu memberikan respons yang rasional dan proporsional terhadap kejahatan.
Realitas empiris sistem pemasyarakatan Indonesia juga tidak dapat diabaikan. Tingginya tingkat hunian lembaga pemasyarakatan menunjukkan keterbatasan pendekatan pemidanaan yang terlalu bertumpu pada penjara dan hukuman ekstrem. Dalam konteks ini, pidana mati bersyarat dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang lebih rasional dan berorientasi pada tujuan jangka panjang.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Pasal 100 KUHP mencerminkan persimpangan besar dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Negara dihadapkan pada pilihan untuk tetap bertahan pada paradigma pembalasan atau melangkah menuju hukum pidana yang lebih beradab dan konstitusional. Dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945, kemanusiaan yang adil dan beradab bukanlah kelemahan hukum, melainkan fondasi moralnya.
Hukum pidana yang matang adalah hukum yang tegas dalam melindungi masyarakat, tetapi rendah hati dalam menggunakan kekuasaannya atas hidup manusia. Di persimpangan inilah, arah masa depan hukum pidana Indonesia sedang diuji.
MS | LITERASI.CO.ID







