Literasi.co.id, MADIUN, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026), yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi bersama belasan lainnya. OTT ini diduga terkait dengan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan pemerintahan Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut rilis resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik melakukan penindakan sejak pagi hari di wilayah Kota Madiun. Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi tersebut, dan dari jumlah itu sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Maidi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers, Budi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan fee dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan dana CSR. Tim KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi OTT. Namun, KPK belum merinci dari siapa ataupun atas dasar apa uang itu diterima.
Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada malam yang sama dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses pemeriksaan ini masih berjalan dan para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau dilepas jika tidak ditemukan unsur pidana.
Peristiwa ini merupakan salah satu dari serangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026. Dalam satu hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, menunjukkan peningkatan intensitas operasi pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, juru bicara KPK belum membeberkan identitas lengkap semua pihak yang diamankan selain Maidi, maupun nilai pasti kerugian negara yang disebabkan dari dugaan tindak pidana tersebut. Penanganan perkara masih berlanjut dan perkembangan terbaru akan diumumkan setelah penentuan status hukum para terperiksa.
LITERASI.CO.ID







