Pemotongan 15 Persen pada Gaji ke-13 dan 14 Serta Pajak Guru Brebes Dinyatakan Kesalahan Teknis Bukan Tindakan Korupsi

 

Literasi.co.id, BREBES, 21 Januari 2026 – Dedy Rochman, pengiat anti korupsi dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Publik (LANDEP), menguraikan bahwa kasus pemotongan sebesar 15 persen pada gaji ke-13, ke-14, serta Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah guru di Kabupaten Brebes – yang seharusnya dikenakan tarif 5 persen – termasuk dalam kategori kesalahan administrasi atau teknis (maladministrasi).

Menurut dia, kasus pemotongan yang salah tersebut, yang akan dilakukan perhitungan ulang dan pengembalian pada tahun 2025, merupakan bentuk kelalaian dalam proses administrasi dan bukan merupakan korupsi, asalkan tidak ditemukan adanya niat untuk mengambil uang secara tidak sah (mens rea).

“Kesalahan dalam perhitungan ini dapat diselesaikan dengan tepat, terutama setelah pihak pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (DPKAD) menjelaskan bahwa uang yang salah dipotong akan dikembalikan kepada guru yang berhak menerimanya,” jelas Dedy.

Dedy juga menambahkan bahwa kasus serupa terkait pemotongan pajak (PPh Pasal 21) yang salah akibat tidak penyesuaian golongan telah terjadi di beberapa daerah sebelumnya. Pada umumnya, kasus tersebut melibatkan kelebihan pemotongan pada tunjangan profesi atau komponen gaji, di mana guru yang seharusnya mendapatkan tarif pajak lebih rendah bahkan nol persen justru dikenai potongan dengan besaran yang lebih tinggi. Salah satu contohnya adalah kasus di Kota Palopo pada tahun 2017, di mana KPP Pratama mengakui adanya kekeliruan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – guru golongan II seharusnya dikenai tarif 0% namun dipotong 15%, sedangkan golongan III seharusnya 5% tetapi juga dipotong 15%.

Untuk menangani masalah ini, Dedy menyatakan bahwa ada dua langkah utama yang perlu dilakukan: pertama, Pemberian Pengembalian Hak (Restitusi/Remediasi) instansi terkait wajib melakukan perhitungan ulang dan mengembalikan seluruh bagian gaji atau honor yang salah dipotong kepada pihak yang berhak; kedua, Penyempurnaan Mekanisme – melakukan perbaikan pada tata kelola keuangan internal agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

NIKO | LITERASI.CO.ID